Penyebaran wabah Covid-19 menimbulkan berbagai ketidakpastian dari hari ke hari, salah satunya adalah perlambatan ekonomi karena pandemi telah mengganggu jalannya bisnis.
Dalam situasi ini banyak pelaku usaha di Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga perusahaan mereka bertahan melalui krisis.
Beberapa resource yang dianggap tidak penting, menguras terlalu banyak budget, dan tidak menguntungkan selama pandemi ditangguhkan atau bahkan dihentikan sebagai cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian besar.
Tercatat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lebih dari 3,06 juta orang Indonesia telah di-PHK atau dirumahkan selama pandemi.
Gojek, misalnya, telah memberhentikan 430 karyawannya dari Go-Life dan Go-Food Festival karena permintaan pasar yang rendah pada Juni 2020.
Perusahaan teknologi terkemuka lainnya yang juga telah memberhentikan banyak karyawannya adalah Traveloka, dan Bukalapak. Sebut saja perusahaan raksasa seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (Ramayana).
Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia cenderung lebih melindungi pekerja daripada pemberi kerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bisnis di Indonesia untuk membiasakan diri dengan undang-undang terbaru dan menerapkan prosedur pemutusan hubungan kerja yang benar.
Hitung pesangon karyawan saya secara akurat & otomatis
Apa itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
Untuk melakukan PHK, employer harus merujuk pada Undang-undang Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan.Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (cluster ketenaga kerjaan) dan peraturan turunannya.. Adapun apabila terdapat
perselisihan pemutusan hubungan kerja maka prosedur yang digunakan merujuk pada UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undanga bahwa pada dasarnya Pengusaha wajib
melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, oleh karenanya
pemutusan hubungan kerja merupakan langkah terakhir yang dapat diambil oleh Pengusaha.
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam berbagai kondisi, pemutusan hubungan kerja mungkin perlu dilakukan, namun dalam setiap kasus, Anda harus memiliki alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja.
Secara umum, alasan pemutusan hubungan kerja dari sudut pandang employer adalah sebagai berikut:
- Kinerja rendah.
- Pelanggaran Peraturan Perusahaan.
- Tindakan Disiplin Karyawan.
- Pelecehan dalam bentuk apa pun, baik itu seksual, fisik, mental, atau emosional.
- Kurangnya kerjasama dan disiplin progresif
- Membocorkan informasi ke kompetisi, dll.
Dalam konteks ini, pada dasarnya upaya pencegahan dari Pengusaha adalah memastikan proses
recruitment dilakukan dengan baik, karena ini upaya screening untuk mendapatkan kandidat atau
team yang mempunyai kinerja sesuai dengan harapan Perusahaan, selain itu juga untuk menjaga
kinerja karyawan tetap baik maka pembentukan nilai & culture Perusahaan melalui penguatan
norma-norma uang diatur Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan
memiliki peran yang signifikan. Olehkarenanya, guna meminimalisir terjadinya PHK, maka
Pengusaha sudah saatnya focus dalam proses recruitment serta pembentukan nilai2 perusahaan.
Sedangkan dari sudut pandang Karyawan, alasan PHK adalah:
- Kontrak kerja yang lebih baik di tempat lain.
- Kurangnya peluang pertumbuhan seperti promosi karyawan, dll.
- Kurangnya minat dalam pekerjaan.
- Studi / Bisnis / Rencana Pensiun.
- Pekerja dengan masalah/masalah pribadi.
- Hubungan kerja yang buruk.
Dalam kebanyakan kasus, employer harus mengikuti proses prosedural yang adil SEBELUM memberhentikan Karyawan di mana Anda memberikan alasan pemecatan yang diusulkan serta kesempatan bagi karyawan untuk merespons.
Hal ini karena alasan pemecatan dan proses yang ditempuh dalam pengambilan keputusan pemberhentian akan dipertimbangkan dalam menentukan apakah pemecatan itu adil.
Selain itu, Anda harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan bahwa pekerjaan mereka telah dihentikan.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, notice period adalah 14 hari sebelum pemutusan hubungan kerja atau 7 hari sebelumnya untuk karyawan dalam masa percobaan. Namun, dalam praktek pada umumnya pemberitahuan dilakukan 30 hari sebelumnya untuk pemutusan hubungan kerja.
Download template perhitungan kompensasi karyawan PHK
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pemutusan dengan Sebab
Karyawan diberhentikan karena pelanggaran kontrak kerja atau pelanggaran berat.
Karyawan juga dapat diberhentikan jika mereka tidak dapat bekerja selama lebih dari enam bulan karena proses hukum yang diajukan terhadap mereka.
Selanjutnya, jika karyawan tersebut tidak masuk kerja selama lebih dari lima hari kerja berturut-turut tanpa memberikan bukti yang memadai, kontrak kerjanya dapat diputus.
Pelanggaran kebijakan dan/atau perilaku: Pelanggaran kebijakan dan perilaku mungkin merupakan pelanggaran berat dan memerlukan pemecatan segera, tetapi kemungkinan besar akan cocok untuk praktik disiplin progresif yang dimaksudkan untuk memberi tahu karyawan tentang perilaku yang tidak dapat diterima dan cara memperbaikinya. Dengan kebijakan dan praktik yang konsisten, dan pengetahuan karyawan bahwa pekerjaannya dalam bahaya, pemberi kerja dapat merasa relatif percaya diri untuk memberhentikan karyawan setelah disiplin progresif gagal.
Kinerja yang tidak memuaskan: Ketika standar kinerja yang jelas disampaikan, kinerja pekerjaan di bawah standar seringkali paling baik ditangani melalui disiplin progresif sebelum pemutusan hubungan kerja. Kesalahan kinerja tertentu yang mengerikan juga dapat menyebabkan pemecatan segera, seperti kesalahan akuntansi besar yang mengakibatkan hukuman mahal. Karyawan baru yang jelas-jelas tidak cocok dengan pekerjaan itu mungkin juga akan diberhentikan dalam beberapa minggu pertama kerja mereka. Secara umum, tunjangan pengangguran mungkin tersedia bagi karyawan yang dipisahkan, karena ketidakmampuan untuk memenuhi standar seringkali tidak dilihat sebagai kesalahan karyawan oleh agen pengangguran negara.
Pemutusan Tanpa Sebab
Karyawan tersebut diberhentikan karena alasan yang tidak terkait dengan pelanggaran tetapi karena faktor eksternal seperti kebangkrutan, reorganisasi perusahaan, dan merger.
Alasan medis: Ketika seorang karyawan tidak dapat kembali bekerja setelah absen medis yang diperpanjang, majikan mungkin menganggap bahwa pemutusan hubungan kerja diperlukan. Namun, karyawan memiliki perlindungan ekstensif di bawah undang-undang cuti medis federal dan negara bagian, dan pemberi kerja harus berkonsultasi dengan pengacara sebelum membuat keputusan ini.
Pemberhentian atau Pengurangan Kekuatan: Pengusaha mungkin perlu mengurangi jumlah karyawan karena alasan ekonomi atau restrukturisasi yang bukan kesalahan karyawan. Seringkali, karyawan dipilih untuk diberhentikan atau RIF berdasarkan senioritas atau kriteria non-diskriminatif lainnya, dan orang-orang ini mungkin ditawari paket pesangon dan biasanya memenuhi syarat untuk tunjangan pengangguran.
Bukan Kecocokan yang Baik: Hubungan sekehendak memungkinkan majikan untuk memberhentikan seorang karyawan tanpa sebab. Artinya, pemberi kerja dapat memutuskan bahwa seorang karyawan sama sekali tidak cocok untuk pekerjaan itu dan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang baik selama tidak ada alasan ilegal, seperti pembalasan atau diskriminasi. Misalnya, pemberi kerja mungkin menemukan bahwa seorang karyawan tidak melanggar aturan apa pun, tetapi kepribadiannya bertentangan dengan dinamika tim. Tidak ada insiden khusus yang akan memicu disiplin, melainkan ketidakmampuan untuk menyatu dengan tim secara umum. Sebelum memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja harus meninjau situasi secara menyeluruh untuk mengidentifikasi bias tersembunyi atau diskriminasi yang melanggar hukum dan mendokumentasikan keadaan tersebut. Pemutusan hubungan kerja karena tidak cocok untuk pekerjaan itu harus digunakan dengan hemat, karena jenis pemisahan ini dapat menimbulkan keluhan.
Kalkulator pesangon karyawan, GRATIS!
Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia (Pesangon PHK)
Kompensasi pemutusan hubungan kerja digunakan untuk menyelesaikan pemutusan hubungan kerja. Pembayaran kompensasi di Indonesia berbeda-beda berdasarkan kontrak kerja karyawan.
Bagi karyawan tetap atau hubungan kerja berdasarkan PKWTT,hak karyawan akibat terjadinya PHK terdiri dari:
1. Uang Pesangon
Kompensasi kepada karyawan karena pemutusan hubungan kerja
2. Long Service Pay
kompensasi kepada karyawan sebagai imbalan atas masa kerja mereka
Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
3. Uang Penggantian Hak
Kompensasi kepada karyawan untuk cuti tahunan yang tidak digunakan, biaya perjalanan ke tempat kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP/PKB.
4. Uang Pisah
Besaran nilainya ditentukan oleh Perusahaan masing-masing
Bagi karyawan tidak tetap atau hubungan kerja berdasarkan PKWT:
Karyawan jangka waktu tertentu tidak berhak atas uang pesangon, long service pay, hak kompensasi atau uang pisah.
Apabila employer memutuskan perjanjian kerja karyawan waktu tertentu sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, maka employer wajib membayar gaji pekerja tersebut sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja karyawan tidak diizinkan dalam situasi berikut:
- Tidak bisa bekerja karena sakit atau sakit hingga 12 bulan berturut-turut
- Tidak dapat bekerja karena kewajiban hukum dan peraturan
- Menikah
- Melaksanakan ibadah wajib
- Melahirkan, menyusui bayi, atau keguguran
- Membentuk serikat pekerja dan/atau melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja
- Melaporkan majikan kepada otoritas kejahatan
- Status perkawinan, pandangan politik, agama, ras, jenis kelamin, penampilan fisik, dan kondisi, dll.
- Cacat atau cedera karena kecelakaan kerja
Kalkulator Pesangon PHK
Apabila PHK sudah tidak dapat dihindari, yang wajib diperhatikan oleh Pengusaha adalah
bagaimana “eksekusinya” dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berdampak
buruk bagi Perusanaan.
Perhitungan pesangon karyawan terdiri dari banyak komponen. Sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, setiap employer harus menghitung Termination ROI untuk memastikan PHK yang dilakukan tidak merugikan perusahaan.
Bagaimana cara menghitung Termination ROI? Tenang Abi sudah menyiapkan kalkulator PHK yang akan melakukan perhitungan secara otomatis dan dapat didownload secara GRATIS!
Mengurus Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pastikan Anda melakukan prosedur yang berlaku. Untuk melakukan PHK secara tepat, dibutuhkan pengetahuan yang komprehensif terhadap aturan dan perhitungan kompensasi secara akurat.
Menghitung kompensasi karyawan dalam jumlah banyak membutuhkan ketelitian dan waktu yang banyak. Agar Anda tidak terjebak pada pekerjaan administratif, payroll outsourcing bisa menjadi opsi yang tepat.
Abhitech melalui ABI Payroll dapat membantu Anda dengan konsultasi tentang opsi terbaik untuk perhitungan penggajian dan pesangon serta HR Service yang lengkap seperti menyusun kontrak pemutusan karyawan dan menyiapkan surat pemberitahuan hukum.
- Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice
Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia
- Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)
Proses rutin:
Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.
Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.
Proses Pembayaran Gaji:
Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.
Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.
Confidentiality:
Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.
Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.
Coba Abi Payroll sekarang juga!
atau
Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech