...
5 min read

Laporan SPT Tahunan untuk Perusahaan Terakhir April 2024

People Management

Laporan SPT Tahunan Badan untuk perusahaan sudah harus mulai dipersiapkan karena batas akhirnya sudah dekat.

Seperti yang kita tau, kalau laporan SPT Tahunan untuk Badan atau Perusahaan harus dipersiapkan dengan benar baik, mulai dari memahami dokumen yang dibutuhkan, tau ketentuan dan regulasi terbaru, hingga mengerti bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.

Memang, Kapan terakhir isi SPT 2023?

Mengutip dari CNBC, “Pelaporan SPT tahunan sudah mulai dari Januari ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.”

Seperti yang sudah kita ketahui, SPT (Surat Pemberitahuan Tahuan) Badan adalah surat pelaporan pajak penghasilan wajib pajak badan yang berisi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.

Abhitech sudah membahas tentang 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia, lebih lengkap disini.

cara membuat laporan SPT pajak 2024 untuk Perusahaan dan badan

source image: Freepik

Laporan SPT berfungsi untuk melaporkan kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

Nah, agar proses lapor SPT Badan ini berjalan dengan lancar, ada beberapa hal penting yang harus Anda persiapkan.

Apa saja hal tersebut?

Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan oleh suatu entitas bisnis atau perusahaan. 

Perusahaan ini diwajibkan untuk melaporkan bukti pembayaran ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat dilakukan melalui platform online e-fliing

Wajib lapor SPT Badan Tahunan sendiri sudah diatur oleh Direktur Jenderal Pajak lewat Peraturan Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Sehingga, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan

  • Mengisi Formulir 1771

Prosedur pelaporan SPT Tahunan Badan secara online dimulai dengan melakukan pengisian Formulir 1771. 

Formulir 1771 ini ditunjukan untuk bisnis atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD), serta organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

Jika SPT Pribadi atau perseorangan dapat menggunakan 1770S atau 1770SS.

Lebih lengkap tentang NPWP disini.

Dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum membuat SPT Pajak secara online agar tidak ditolak

source image: Freepik

Pedoman Pengisian SPT Tahunan Badan

Setidaknya ada 6 aspek penting yang harus Anda perhatikan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan agar tetap sesuai dengan regulasi perpajakan

  1. Pastikan SPT diisi dengan akurat, lengkap, dan jelas. Data akurat yang dimaksud disini mencangkup perhitungan, penulisan, hingga penerapan pajak yang berlaku, hal ini wajib sesuai dengan kejadian yang sebenarnya atau tidak dimanipulasi:
    1. SPT harus diisi secara lengkap untuk mencakup semua informasi terkait objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan.
    2. Laporan SPT Tahunan Perusahaan harus jelas, dalam artian tidak ada informasi yang disembunyikan mengenai sumber objek pajak dan unsur lain yang dilaporkan.
  2. Gunakan bahasa Indonesia dalam pengisian SPT, SPT juga harus diisi dengan nilai dalam rupiah atau mata uang asing, dengan catatan jika mendapat izin dari Kementerian Keuangan.
  3. SPT harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Alamat KKP terdekat dapat Anda temui disini.
  4. SPT Tahunan PPh Badan 1771 harus lengkap dapat menggunakan perangkat lunak SPT elektronik (e-SPT) yang diunduh terlebih dahulu atau melalui e-Form di DJP Online, kemudian buat file CSV SPT 1771 dan lakukan e-Filing melalui aplikasi e-Filing resmi DJP.
  5. Wajib pajak dapat melakukan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga maksimal dua bulan dengan memberitahukan secara tertulis atau metode lain sesuai dengan ketentuan DJP.
  6. Wajib Pajak (WP) juga harus menyertakan lampiran dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaporan SPT Badan, sesuai dengan PER-02/PJ/2019 tentang Prosedur Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT dan lampirannya.

Setelah Anda mengertahui 6 hal penting saat melaporkan SPT Tahunan perusahaan, lalu apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

Persyaratan utama jika ingin lapor SPT Pajak perusahaan atau badan 2024

source image: Freepik

Dokumen Laporan SPT Badan perusahaan

Berbeda dengan laporan pribadi, laporan SPT Badan atau perusahaan sedikit lebih rumit dan kompleks.

  • Syarat umum lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan (Nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak agar dapat bertransaksi secara online)
  7. Formulir SPT PPh Badan 1771

Tapi, 7 hal tersebut baru syarat umum untuk lapor SPT Badan, Anda juga harus mempersiapkan dokumen pendukung untuk pelaporan spt tahunan.

  • Dokumen yang harus dipersiapkan lapor SPT Badan

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Ada juga beberapa dokumen yang bersifat opsional saat melakukan laporan SPT Badan untuk tahun 2023

  • Dokumen opsional untuk lapor SPT Badan

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran
    Dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP 23 Tahun 2018.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri
    Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal
    Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.
  4. Laporan Penyampaian CbCR
    Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya
    Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi
    Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas
    Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
    1. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
    2. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
    3. Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Kesimpulan

Karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang semakin dekat, penting bagi setiap perusahaan untuk mempersiapkan semua dokumen dan paham tentang ketentuan terbaru terkait pengisian dan pelaporan SPT.

Dengan batas akhir pelaporan yang ditetapkan pada akhir Maret 2024 untuk wajib pajak badan, penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi denda atau sanksi.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, perusahaan dihadapkan pada berbaai tantangan, mulai dari pengumpulan dokumen yang lengkap, pemahaman terhadap formulir 1771, hingga kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Hal ini tidak hanya membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan tetapi juga keahlian khusus dalam bidang perpajakan.

Di sinilah layanan payroll dari Abhitech berperan penting. Abhitech memiliki layanan payrol yang tidak hanya memudahkan proses penggajian dan administrasi pajak karyawan tetapi juga mempermudah kepatuhan pajak perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana layanan payroll Abhitech dapat mendukung bisnis Anda, silakan hubungi kami.

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5