...
< 1 min read

Apakah Perusahaan Dapat Memutuskan Hubungan Kerja Tanpa Memberikan Surat Pemberitahuan Sebelumnya?

Outsourcing

Kebijakan mengenai pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja dapat berbeda-beda tergantung pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara dan wilayah tempat perusahaan beroperasi. Sebagian besar negara memiliki aturan-aturan ketenagakerjaan yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk kewajiban untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Beberapa negara menerapkan aturan yang memberikan perlindungan kepada karyawan dengan mewajibkan perusahaan untuk memberikan pemberitahuan tertentu sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Durasi pemberitahuan ini dapat bervariasi, misalnya 30 hari, 60 hari, atau lebih, tergantung pada hukum setempat.

Di sisi lain, ada juga negara yang memiliki aturan “employment at will” di mana perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya dan tanpa alasan yang harus dijelaskan. Namun, bahkan dalam kasus seperti ini, masih ada beberapa batasan dan undang-undang yang melindungi hak-hak karyawan, seperti hak atas upah yang belum dibayar dan hak kompensasi tertentu.

Penting untuk memeriksa peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah Anda, serta memeriksa perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah Anda tandatangani, untuk memahami hak dan kewajiban Anda terkait pemutusan hubungan kerja. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ketidakjelasan mengenai hal ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang terkait.

Outsourcing

Layanan outsourcing lengkap mulai dari tenaga kerja hingga solusi operasional bisnis.

Related News

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
5 of 5