Pengelolaan tenaga kerja merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Pasalnya, pengelolaan yang baik tentu dapat menjaga performa perusahaan.
Sayangnya, tidak sedikit karyawan merasa perusahaan bertindak semena-mena terhadap mereka dan perusahaan kerap menghiraukan aturan pengelolaan karyawan yang baik.
Jika hal tersebut diabaikan, perusahaan lama kelamaan akan mendapat kerugian akibat karyawan yang tidak dapat memberikan performa maksimal.
Selain itu, karyawan juga perlu mendapatkan kesejahteraan mereka dengan dilakukan pengelolaan yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Mengenal Pengelolaan Tenaga Kerja
Pengelolaan karyawan atau tenaga kerja merupakan upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja karyawan. Tujuannya, yaitu untuk meningkatkan produktivitas karyawan terhadap perusahaan.
Proses ini meliputi beberapa aspek, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya manusia.
Harapannya, manajemen ini dapat membantu perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah dibuat dengan lebih efektif dan efisien.
Tujuan Pengelolaan Tenaga Kerja
Tujuan utama dari mengelola tenaga kerja adalah untuk memastikan bahwa sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan dikelola secara efektif agar dapat mencapai tujuan bisnis yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, proses ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan tenaga kerja, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengembangan, hingga pemeliharaan hubungan kerja yang baik antara karyawan dan perusahaan.
Secara umum, pengelolaan karyawan bertujuan untuk memaksimalkan potensi tenaga kerja di dalam perusahaan.
Tujuan lainnya adalah untuk memastikan kesejahteraan mereka, dan mendukung perusahaan dalam melakukan pertumbuhan jangka panjang bagi sumber daya manusia yang dimiliki.
Pengelolaan Tenaga Kerja yang Baik, Menguntungkan Perusahaan?
Melakukan pengelolaan karyawan tentu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pasalnya, upaya ini dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas dari karyawan.
Akan tetapi, perusahaan seringkali melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan berbuat semena-mena terhadap karyawan.
Contohnya, memberi upah minimum yang tidak sesuai, jam kerja yang tidak manusiawi, sulitnya karyawan dalam mengambil hak cuti, dan masih banyak lagi. Pengelolaan yang dilakukan dengan baik akan memberikan dampak positif bagi perusahaan.
Mulai dari terciptanya tenaga berkualitas di bidangnya, meningkatnya kepercayaan publik, hingga menunjukkan bahwa sumber daya manajemen yang ada di perusahaan berjalan dengan baik.
Aturan Pengelolaan Tenaga Kerja di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan karyawan diatur melalui sejumlah regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja serta memastikan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan tersebut dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur hubungan industrial di Indonesia.
UU No. 13 Tahun 2003 mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti hak-hak pekerja, perjanjian kerja, upah minimum, jam kerja, lembur, cuti, dan perlindungan tenaga kerja perempuan.
Landasan Hukum Pengelolaan Tenaga Kerja
Pengelolaan karyawan juga diperkuat dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah mengatur tentang pengupahan, jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk melindung apa yang menjadi hak karyawan. Peraturan tersebut di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
PP ini mengatur berbagai aspek terkait pengupahan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam hal upah dilindungi dan diatur secara jelas.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa upah minimum di Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan adanya peraturan ini, karyawan dapat terhindar dari diskriminasi pemberian upah tenaga kerja.
2. Peraturan Pemerintah tentang Waktu Kerja dan Istirahat
Pengaturan tentang waktu kerja dan istirahat di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
PP ini mengatur secara rinci mengenai ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, serta libur bagi para pekerja guna melindungi hak-hak pekerja dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2023 tentang PHK.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait proses PHK dan melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.
Faktor Penting Berhasilnya Pengelolaan Tenaga Kerja
Keberhasilan perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia tidak hanya tentang memahami dan menerapkan aturan yang berlaku.
Namun, perusahaan juga perlu mencari tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kriteria serta budaya kerja di perusahaan. Dalam hal ini, Anda bisa mengandalkan head hunter.
Sumber daya manusia yang baik diharapkan mampu beradaptasi dengan regulasi yang berlaku di perusahaan. Dengan demikian, harmonisasi antara perusahaan dengan karyawan dapat berjalan secara seimbang.
Proses Rekrutmen dan Seleksi SDM
Rekrutmen dan seleksi sumber daya manusia (SDM) merupakan proses penting bagi setiap perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Di Indonesia, proses ini umumnya mengikuti tahapan standar yang bertujuan untuk menemukan dan menempatkan kandidat terbaik sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.
Sebelum melakukan proses rekrutmen, perusahaan perlu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja yang ada. Deskripsi pekerjaan yang tertera juga harus jelas dan spesifik, sehingga kandidat juga memasukan lamaran pekerjaan sesuai dengan bidang mereka.
Untuk tahapan rekrutmen biasanya meliputi, pembukaan lowongan pekerjaan, screening cv, wawancara awal, tes kemampuan dan soal psikotes, wawancara lanjutan, negosiasi gaji, serta pelatihan awal setelah kandidat diterima.
Proses Rekrutmen Tepat, Perusahaan Berkembang Pesat
Proses rekrutmen yang dilakukan dengan tepat, menjadi salah satu kunci kesuksesan perusahaan. Memilih karyawan yang berkualitas dan ahli di bidangnya merupakan aset sumber daya manusia yang sangat baik.
Dengan melalui proses yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja. Selain itu, manfaat lain yang bisa didapatkan yaitu tingkat turnover karyawan menjadi menurun.
Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat biaya operasional untuk melakukan pencarian kandidat lagi.
Kompleksitas Rekrutmen di Indonesia
Proses rekrutmen di Indonesia seringkali dihadapkan dengan masalah yang cukup kompleks. Salah satu masalah utama yang sering dihadapi adalah peraturan ketenagakerjaan yang cukup ketat dan beragam.
Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap proses rekrutmen sesuai dengan regulasi pemerintah, seperti undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan mengenai kontrak kerja.
Kombinasi faktor-faktor ini membuat rekrutmen di Indonesia menjadi proses yang cukup kompleks.
Temukan Solusi untuk Mencari Karyawan Terbaik Dengan Abhitech!
Secara keseluruhan Aturan pengelolaan tenaga kerja dibuat untuk memastikan perusahaan dapat mengelola karyawannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Dengan ketatnya peraturan ketenagakerjaan yang ada mungkin membuat perusahaan Anda kesulitan mencari kandidat terbaik. Ditambah dengan besarnya biaya rekrutmen yang mungkin dikeluarkan.
Namun, jangan khawatir. Anda dapat menemukan kandidat terbaik serta menghemat biaya dan waktu dengan menggunakan rekrutmen service dan outsourcing dari Abhitech.
Jangan ragu hubungi kami untuk mendapat informasi lainnya terkait Employee of Record, Outsourcing, Payroll, dan People Management.