...
5 min read

Syarat dan Prosedur Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Employer of Record

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menjadi alternatif utama bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis mereka.

Biasanya, TKA ini memiliki keahlian khusus yang langka di Indonesia, dan perusahaan, baik yang berskala nasional maupun internasional, sering menggunakan jasa mereka.

Berdasarkan data dari CNBC Indonesia, antara tahun 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia tumbuh sekitar 38,6%, dan pada Desember 2018, jumlah TKA di Indonesia mencapai lebih dari 95.000 orang.

Dalam beberapa bidang tertentu, kebutuhan akan tenaga kerja tidak dapat dipenuhi hanya oleh tenaga kerja lokal. Bidang-bidang seperti profesional, manajerial, direktur, supervisor, dan lainnya seringkali memerlukan kehadiran TKA.

Apakah perusahaan Anda tertarik untuk mempekerjakan TKA?

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi Anda sebagai profesional HR untuk memahami regulasi pemerintah terkait penggunaan TKA, yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

 

Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Salah satu persyaratan utama sebelum perusahaan dapat menggunakan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA untuk posisi tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan harus disetujui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Anda dapat mengajukan permohonan RPTKA secara daring melalui laman TKA Online di tka-online.kemnaker.go.id.

Bagian penting dari permohonan ini adalah perjanjian kerja yang jelas, yang minimal mencakup hubungan kerja dalam periode tertentu dan untuk jabatan tertentu.

Mengapa jangka waktu tertentu?

Karena berdasarkan ketentuan pemerintah, TKA tidak diizinkan untuk tinggal secara permanen di Indonesia, kecuali jika mereka mengubah status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan perjanjian kerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan perusahaan.

Selain itu, setelah RPTKA disetujui, Anda juga harus mengajukan data yang serupa untuk mendapatkan Notifikasi.

Notifikasi ini diperlukan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas bagi TKA tersebut dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat mempekerjakan TKA yang sebelumnya telah memiliki kontrak dengan perusahaan lain.

Namun, pekerjaan yang mereka lakukan di perusahaan Anda biasanya terbatas pada sektor tertentu, dan Anda harus mendapatkan izin dari perusahaan sebelumnya. Masa kerja mereka juga tidak boleh melebihi periode perjanjian kerja sebelumnya.

 

Hak para Tenaga Kerja Asing (TKA)

Setelah berhasil merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan wajib memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

Selain memberikan gaji, perusahaan juga harus memberikan kompensasi kepada TKA untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Daerah.

Kompensasi ini dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA, yang harus dibayarkan sebesar US$ 100 per orang per jabatan setiap bulan.

DKP ini juga berlaku jika TKA tersebut sudah memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan lain sebelumnya.

Selanjutnya, perusahaan harus mengikutsertakan TKA dalam program asuransi dan jaminan sosial nasional setelah mereka bekerja selama minimal 6 bulan. Sebelum melaksanakan ini, perusahaan harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang mereka pekerjakan. Semua fasilitas pelatihan bahasa harus disediakan oleh perusahaan. Dengan memenuhi persyaratan ini, komunikasi antara TKA dan karyawan lainnya akan lebih lancar, karena TKA dapat menggunakan Bahasa Indonesia.

 

Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (TKP)

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menunjuk salah satu karyawannya sebagai Tenaga Kerja Pendamping (TKP) untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Hal ini dilakukan untuk tujuan alih teknologi dan transfer keahlian kepada TKA. Penunjukan TKP harus didukung dengan surat penunjukan resmi dari perusahaan.

Selain itu, TKP juga harus menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum mereka ditugaskan. Pelatihan ini bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah memastikan bahwa TKP memiliki pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dipegang oleh TKA.

 

Syarat dan Prosedur Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ini adalah ringkasan yang lebih lengkap mengenai hak-hak dan kewajiban perusahaan ketika mempekerjakan TKA. Semua prosedur ini harus dipatuhi dengan seksama karena juga berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Sebagai pengusaha, penting untuk memahami persyaratan ini dengan baik untuk memastikan pengelolaan TKA sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Definisi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengguna Tenaga Kerja Asing

Sebelum memahami persyaratan dan prosedurnya, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan TKA dan siapa yang disebut sebagai pengguna tenaga kerja asing. TKA merujuk kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Mereka dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.

Pengguna Tenaga Kerja Asing adalah entitas atau individu yang dapat memberikan pekerjaan kepada TKA. Ini mencakup:

  • Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional.
  • Kantor Perwakilan Dagang Asing, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Kantor Berita Asing yang beroperasi di Indonesia.
  • Perusahaan Swasta Asing yang beroperasi di Indonesia.
  • Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. Namun, ini tidak berlaku untuk PT yang berbentuk badan hukum perorangan.
  • Lembaga Sosial, Keagamaan, Pendidikan, dan Kebudayaan.
  • Usaha Jasa Impresariat.
  • Badan Usaha lainnya yang diizinkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

 

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Sebelum mempekerjakan TKA, pengguna tenaga kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA adalah rencana yang merinci penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu.

Setiap pengguna tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang telah disahkan sebelum dapat mempekerjakan TKA.

Proses Pengesahan RPTKA
Setelah memiliki RPTKA, pengguna tenaga kerja harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pengesahan RPTKA mencakup beberapa jenis, yaitu:

  • RPTKA untuk pekerjaan sementara (maksimal 6 bulan).
  • RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan (maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang).
  • RPTKA non-DKPTKA (maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang).
  • RPTKA KEK (maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang), khususnya untuk jabatan direksi atau komisaris.

Jenis Pekerjaan TKA Sementara
Jika TKA hanya akan bekerja dalam waktu beberapa hari, maka pengesahan RPTKA yang dibutuhkan adalah untuk pekerjaan sementara. Jenis pekerjaan yang dapat dipekerjakan dengan RPTKA untuk pekerjaan sementara mencakup:

  • Pembuatan film komersial dengan izin dari instansi yang berwenang.
  • Audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia selama lebih dari 1 bulan.
  • Pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
  • Usaha jasa impresariat.
  • Pekerjaan sekali selesai atau kurang dari 6 bulan.
  • Prosedur Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Sementara

 

Prosedur Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Sementara

Berikut adalah langkah-langkah prosedur untuk mengajukan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara:

  • Pendaftaran Daring: Pengguna tenaga kerja TKA mengisi aplikasi data yang mencakup identitas pengguna tenaga kerja, alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan lokasi kerja tenaga kerja asing melalui TKA Online.
  • Dokumen Persyaratan: Dokumen yang harus diunggah meliputi surat permohonan pengesahan RPTKA, surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pengguna tenaga kerja TKA, NIB dan/atau izin usaha pengguna tenaga kerja TKA, akta dan keputusan pengesahan pendirian dari instansi yang berwenang, bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, domisili pengguna tenaga kerja TKA, dan rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
  • Penilaian Kelayakan: Direktur Jenderal atau Direktur akan melakukan penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA berdasarkan data yang telah diajukan. Penilaian ini dapat melibatkan tatap muka secara daring.
  • Data Calon TKA: Setelah penilaian kelayakan, pengguna tenaga kerja TKA menyampaikan data calon TKA melalui TKA Online. Data ini meliputi identitas TKA, jabatan TKA, lokasi kerja, nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
  • Dokumen Calon TKA: Dokumen yang harus diunggah untuk calon TKA meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, perjanjian kerja dengan pengguna tenaga kerja TKA, paspor kebangsaan TKA, dan pas foto berwarna.
  • Verifikasi dan Pembayaran: Setelah data calon TKA lengkap dan benar, dilakukan verifikasi oleh Direktur. Selanjutnya, surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) akan diterbitkan. Setelah pembayaran DKPTKA dilakukan, pengesahan RPTKA diterbitkan.

 

Kesimpulan

Perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia melibatkan sejumlah langkah dan persyaratan yang harus diikuti oleh pemberi kerja TKA. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan dokumen esensial yang wajib dimiliki sebelum merekrut TKA, dan jenis pekerjaan serta durasi kerja akan memengaruhi jenis RPTKA yang diperlukan. Proses persetujuan RPTKA melibatkan pengajuan secara daring melalui TKA Online, verifikasi data, dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebelum RPTKA disahkan.

Regulasi ini diterapkan untuk mengatur penggunaan TKA agar sejalan dengan kepentingan nasional serta mendukung perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, pemberi kerja TKA diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan hukum dan berkontribusi pada kemajuan negara.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
Rate this post