Visa kerja di Indonesia dibutuhkan jika perusahaan Anda ingin mempekerjakan para Expat atau orang asing.
Namun, sering kali banyak orang tidak memahami perbedaan visa kerja dengan visa bisnis ataupun visa kunjungan. Di Indonesia terdapat banyak sekali jenis visa yang dibutuhkan dengan tujuan berbeda.
Abhitech sudah menulis tentang jenis-jenis visa di Indonesia. Anda dapat baca disini.
Jika Anda mempekerjakan orang asing tanpa visa kerja tentu perusahaan Anda bisa bermasalah karena mempekerjakan pekerja ilegal.
Artikel Abhitech ini akan memberikan informasi lengkap mengenai visa kerja.
Apa itu visa kerja?
Indonesia memiliki visa kerja yang diberi nama KITAS Indeks C312 yang menurut kemenkumham Indonesia dimana visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja.
KITAS C312 dapat digunakan sebagai penanda work permit atau izin kerja di Indonesia.
Work Permit mempunyai arti serupa: kertas kerja, kertas kerja. Merupakan jenis instrumen, dokumen hukum, instrumen hukum, atau dokumen resmi.
Pemerintah AS mengatakan work permit adalah Dokumen Otorisasi Ketenagakerjaan atau EAD
Namun, tidak cukup jika pekerja asing memiliki visa kerja KITAS C312. Sebagai perusahaan Anda juga harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Abhitech sudah membahas tentang RPTKA disini.
Perusahaan harus memiliki RPTKA, jika mengutip website diskominfo.kaltaraprov.go.id Jadi setiap perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berarti setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Untuk memiliki RPTKA Anda harus mengajukan dan perlu pengesahan dari pihak yang berwenang, RPTKA sendiri dapat diajukan secara online melalui website TKA Online di tka-online.kemnaker.go.id.
Setelah itu anda dapat menunggu penerbiatan pengesahan RPTKA, yang menurut laman FAQ TKA Online yang paling lama 2 hari kerja setelah data calon TKA benar dan setelah dilakukan pembayaran DKPTKA, berdasarkan pembayaran DKPTKA Direktur menerbitkan Pengesahan RPTKA.
Image source: Freepik
Syarat Visa Kerja & Cara Membuat Visa Kerja
Mengingat agar perusahaan Anda dapat mempekerjakan orang asing. Maka Abhitech mengingatkan kembali kalau persyaratan visa kerja harus dipenuhi baik dari pemberi kerja maupun karyawan asing.
Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja
Jika kita mengikuti Pasal 3 Permenaker No.8/2021, tidak semua jenis badan dapat mempekerjakan tenaga asing di Indonesia.
Di bawah ini adalah jenis badan yang boleh mempekerjakan TKA di Indonesia:
- Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing.
- Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan.
- Perusahaan swasta asing Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia.
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya.
- Perusahaan manajemen hiburan.
- Dan badan usaha lain, selama sesuai izin undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dan juga tertulis pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menurut Pasal 12 ayat (1) PP 34/2021 Agar memperoleh RPTKA, pemberi kerja TKA diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan tersebut harus memuat setidaknya:
- Identitas pemberi kerja TKA;
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
- Jumlah TKA;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Lokasi kerja TKA;
- Identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing
Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga membuat syarat umum untuk para pekerja asing atau TKA yang dapat izin kerja di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Memenuhi kriteria pendidikan yang ditetapkan dan memenuhi syarat yang relevan untuk posisi yang bersangkutan.
- Harus memiliki sertifikat keahlian yang sesuai atau pengalaman kerja minimal selama lima tahun yang relevan dengan jabatan yang dimaksud.
- Bersedia untuk mengalihkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada mitra lokal.
Tapi, jika kita mengikuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, ada beberapa posisi yang tidak diperbolehkan diisi oleh TKA:
- Direktur Personalia
- Manajer Hubungan Industrial
- Manajer Sumber Daya Manusia
- Pengawas Pengembangan Personalia
- Pengawas Perekrutan
- Personil Pengawas Penempatan Personil
- Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
- Personil Menyatakan Administrator
- Spesialis Personalia dan Karir
- Spesialis Personalia
- Penasihat Pekerjaan
- Penasihat dan Konselor Pekerjaan
- Mediator Karyawan
- Administrator Pelatihan Kerja
- Pewawancara Pekerjaan
- Analis Pekerjaan, dan;
- Spesialis Keselamatan Kerja
Image source: Freepik
Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia
- Surat dari sponsor atau pemberi kerja
- Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku
- Bukti biaya hidup minimal USD 2.000
- Pasfoto terbaru
- Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan
- Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan
- Bukti vaksin COVID-19 lengkap
- Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja
Orang asing yang bekerja tanpa memiliki Vitas telah melanggar hukum, dan sebagai konsekuensinya, Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk menjalankan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap mereka yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .
Tindakan tersebut dapat mencakup:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Kewajiban untuk tinggal di lokasi tertentu di Wilayah Indonesia.
- Penerapan biaya atau beban.
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selain sanksi administratif tersebut, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Image source: Freepik
Kesimpulan
Memang untuk memenuhi persyaratan visa kerja di Indonesia cukup banyak tapi sebenarnya ini juga untuk melindungi, baik dari TKA, perusahaan Anda, maupun negara.
Mengurus persyaratan ini cukup kecil jika dibandingkan dengan keuntungan Anda jika mempekerjakan pada tenaga kerja asing pada bidang tertentu. Jika Anda sampai ke artikel Abhitech Anda sudah pasti sadar keuntungan apa saja yang perusahaan akan dapatkan jika bekerja sama dengan TKA.
Namun, jika memang Anda cukup sibuk dan tidak mengerti Abhitech dapat membantu Anda. Kami sudah berpengalaman dalam mengurus EOR Formalities.
Pengerjaan kami relatif cepat dan rapih.
Abhitech juga memiliki kantor resmi sehingga bukan seperti Calo atau broker yang dapat kabur setelah mendapat uang Anda.
Jika Anda tertarik, silahkan hubungi Abhitech lewat sini