...
5 min read

Visa Pasangan Indonesia: untuk WNI yang akan Menikah dengan WNA

Employer of Record

Visa Pasangan dapat digunakan sebagai izin tinggal di Indonesia untuk WNA yang menikah dengan WNI.  Hal ini penting untuk orang asing yang menikahi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat agar dapat memperoleh KITAS yang disponsori pasangan.

Saya pernah mendengar sebuah kutipan dari jurnalis dan penulis dari Amerika

“Pernikahan yang sukses membutuhkan jatuh cinta berkali-kali, selalu dengan orang yang sama.” – Mignon McLaughlin

Tapi, jika Anda warga negara Indonesia (WNI) dan ingin menikah dengan warga negara asing (WNA) untuk membuat pernikahan yang sukses juga membutuhkan beberapa syarat lain.

Anda mungkin sudah mengetahui syarat itu, sehingga Anda sampai mengunjungi website Abhitech.co.id tentang visa untuk pasangan agar dapat menikah di Indonesia. 

Persyaratan visa pasangan di Indonesia untuk menikah di luar negeri dengan WNA

source image: Freepik

 

Apa itu spouse visa?

Visa pasangan atau spouse visa di Indonesia adalah visa yang memungkinkan warga negara asing yang menikah dengan WNI dapat mendapatkan visa lewat pernikahan. 

Yang menarik, visa ini dapat diperoleh dengan menggunakan jaminan atau sponsor dari pihak pasangan.

Visa pasangan di Indonesia selanjutnya dapat menjadi dasar pemberian izin tinggal, baik  KITAS (kartu izin tinggal terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Apa itu KITAS dan KITAP? Abhitech sudah membahas lebih lengkap di artikel berikut ini.

 

Apa saja syarat mendapatkan visa pasangan di Indonesia?

Jika Anda sudah memahami apa itu spouse visa atau visa pasangan dalam konteks negara Indonesia. Maka pertanyaan selanjutnya yang muncul dalam benak Anda mungkin sebagai berikut

Sekarang, apa saja yang Saya butuhkan agar dapat menikah dengan WNA secara legal dan sah di Indonesia?

Cara mengurus visa pasangan di imigrasi secara mudah dan online

source image: Freepik

 

Cara Menikah dengan WNA di Indonesia

Untuk ini Anda harus mengikuti dasar hukum di Indonesia, pernikahan di Indonesia dapat Anda lakukan  di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil. 

Adapun langkah-langkahnya Abhitech melansir dari website hukum online tentang prosedur menikah dengan WNA yang harus dilaksanakan, sebelum Anda melakukan perkawinan:

  1. Pemberitahuan
    Jika Anda ingin menikah dengan WNA harus memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat berwenang, paling lambat 10 hari kerja sebelum perkawinan berlangsung. Hal ini sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Dan jika Anda mengikuti agama Islam maka dapat dilakukan pada kantor urusan agama sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, jika selain agama islam dapat pada kantor catatan sipil.
  2. Pemeriksaan persyaratan
    Setelah melaporkan, pegawai akan memastikan Anda dan pasangan memenuhi persyaratan untuk melakukan pernikahan secara sah.Bagaimana jika dianggap belum memenuhi syarat?Jika ternyata saat proses ini diketahui ada halangan perkawinan dan/atau ada syarat yang belum terpenuhi, hal tersebut akan segera diberitahukan kepada Anda sebagai calon mempelai, orang tua, atau wakil.
  3. Pengumuman
    Pengumuman ini dilakukan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor pencatatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum
  4. Pelaksanaan perkawinan
    Perkawinan dapat dilakukan 10 hari setelah pengumuman. Dan dapat dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan sesuai dengan agama dan kepercayaan pihak yang melangsungkan perkawinan.  Setelah Anda dan pasangan selesai menikah, Anda dapat menandatangani akta perkawinan, yang kemudian ditandatangani oleh pegawai, dua orang saksi, wali nikah atau orang yang mewakili sebagai tanda perkawinan ini telah dilakukan dan akan tercatat secara resmi oleh Negara.

 

Menikah di  Luar Negeri 

Jika Anda WNA dan WNI memilih untuk menikah di luar Indonesia, maka akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. 

Karena itu Anda dan pasangan perlu Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini akan diberikan oleh instansi yang berwenang di negara tempat Anda menikah, seperti kedutaan beserta akta nikah dari negara penyelenggara. 

Syarat wajib untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  1. Akta kelahiran terbaru (asli)
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Surat domisili
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dijamin dalam bentuk legalisir oleh Kedutaan Besar Negara asal yang ada di Indonesia.

 

Pasangan Sebagai Sponsor 

Hanya memiliki visa pasangan tidak cukup menjamin WNA bisa tinggal di Indonesia. 

Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, Pasangan yang WNI dapat menjadi sponsor atau penjamin. 

Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa menjadi dokumen izin kerja. Agar dapat melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan dengan sponsor istri / pasangan, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun.

Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara WNI dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan KITAS dengan Pasangan Sebagai Sponsor 

Anda dapat bekerja sama dengan Abhitech untuk mendapatkan visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. 

Kenapa saya masih harus ke kantor imigrasi?

Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengubah Visa Tinggal Terbatas (VITAS) menjadi KITAS.

  • VITAS Elektronik 
    1. Anda harus menyiapkan paspor yang masih berlaku beserta salinannya, akta nikah, foto copy kartu identitas, dan kartu keluarga pasangan Indonesia dengan status “Menikah”, rekening bank, dan surat penjamin
    2. Lalu ajukan VITAS Elektronik ke Imigrasi Indonesia

Jika Anda ingin memahami tentang VITAS elektronik abhitech sudah membahas detail dalam artikel ini.

  • Mengubah VITAS menjadi KITAS 

Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki wilayah Indonesia, VITAS elektronik Anda akan diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

  • Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai penjamin masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. 

Setelah 14 hari penerbitan ITAS/KITAS, Anda dapat melakukan hal ini:

  1. Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di Departemen Administrasi Sipil. 
  2. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini Anda ke Departemen Administrasi Sipil. 
  3. Selanjutnya pihak Departemen Administrasi Sipil akan memberikan Anda SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor). 
  • Dari izin tinggal sementara ke izin tinggal tetap

Banyak WNA yang mempertimbangkan untuk mengubah KITAS/ITAS mereka menjadi KITAP/ITAP, sehingga memiliki izin tinggal yang lebih lama untuk pasangan Anda.

Lebih lengkap tentang KITAP disini.

Cara menikah dengan warga negara asing di Indonesia dan di luar negeri

source image: Freepik

 

Izin tinggal untuk WNA yang menikah dengan WNI

Apakah WNA bisa tinggal di Indonesia jika menikah dengan WNI?

Tentu saja bisa, tapi WNA harus memiliki KITAS/KITAP alias izin tinggal di Indonesia.

 

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? 

Lama dari durasi visa pasangan di Indonesia mengikuti pada jenis visa yang Anda ajukan.

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia ada 2 jenis visa:

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas. 

Menurut website Kemenkumham Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka:

  1. Harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. 
  2. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun.

 

Kesimpulan

Banyak cara untuk menikah dengan WNA di Indonesia maupun di luar negeri, namun yang pasti Anda harus berurusan dengan pihak pemerintah. 

Jika Anda sedang sibuk mengurus pernikahan dan tidak memiliki waktu untuk hal seperti ini Abhitech Mantra Indah dapat membantu Anda.

Kami sudah berpengalaman dalam mengurus visa, baik untuk perorangan seperti yang Anda butuhkan maupun perusahaan.

Abhitech juga memiliki legal office di Indonesia, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika tertipu. 

Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang Abhitech dan Visa Anda dapat menghubungi kami secara langsung disini.

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
5 of 5