BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan merupakan dua program jaminan sosial yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi kesejahteraan rakyat, terutama dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kecelakaan di luar jam kerja, sakit, cacat, dan kematian.
Program ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan 2023
Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dengan program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan, hingga rawat inap.
Program BPJS Kesehatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan dari kedua program ini adalah untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi para peserta, sehingga masyarakat Indonesia dapat lebih terjamin kesehatan dan kesejahteraannya dalam situasi ketenagakerjaan.
Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK
Para peserta dari kedua program ini membayar iuran rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kategori kepesertaan masing-masing.