Perbedaan utama antara kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan waktu tidak tertentu (PKWTT) terletak pada batasan waktu di mana karyawan dipekerjakan dalam setiap jenis kontrak.

 

Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

  • PKWT adalah jenis kontrak kerja dengan batasan waktu tertentu.
  • Kontrak ini biasanya digunakan untuk mengontrak karyawan untuk jangka waktu tertentu atau untuk mengatasi kebutuhan sementara perusahaan, misalnya untuk mengisi posisi proyek sementara atau untuk mengatasi lonjakan permintaan tertentu.
  • Durasi PKWT di Indonesia tidak boleh melebihi dua tahun. Jika kontrak tersebut telah mencapai dua tahun, maka kontrak tidak bisa diperpanjang kecuali untuk pekerjaan yang berbeda dan alasan yang sah.
  • Pengakhiran kontrak PKWT biasanya tidak memerlukan pemberitahuan sebelumnya, kecuali disebutkan dalam kontrak.

 

Temukan artikel menarik seputar Outsourcing dari Abhitech!

Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT):

  • PKWTT adalah jenis kontrak kerja tanpa batasan waktu tertentu.
  • Kontrak ini digunakan ketika pihak perusahaan ingin mengontrak karyawan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan atau untuk mengisi posisi pekerjaan tetap.
  • Karyawan dengan PKWTT memiliki status sebagai karyawan tetap dan dipekerjakan dengan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih aman.
  • Pengakhiran kontrak PKWTT memerlukan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan

 

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Perlu diingat bahwa penggunaan PKWT dan PKWTT harus sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan harus mematuhi aturan mengenai batasan waktu penggunaan PKWT dan PKWTT serta mengikuti prosedur yang benar dalam pemberian kontrak kerja.

Bagi karyawan, penting untuk memahami jenis kontrak kerja yang ditandatangani dan hak-hak yang dimiliki sesuai dengan jenis kontrak tersebut.

Jika ada ketidakjelasan, selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.