...
2 min read

Apa Saja Hal yang Harus Dicantumkan dalam Kontrak Kerja?

Outsourcing

Dalam sebuah kontrak kerja, terdapat beberapa hal penting yang harus dicantumkan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

 

Berikut adalah beberapa hal yang harus dicantumkan dalam kontrak kerja:

1. Identitas Pihak:

  • Nama lengkap dan alamat lengkap pihak pekerja (karyawan).
  • Nama lengkap dan alamat lengkap pihak pemberi kerja (perusahaan).

 

2. Deskripsi Pekerjaan:

  • Deskripsi pekerjaan secara rinci yang akan diemban oleh pekerja.
  • Tanggung jawab dan tugas pekerjaan yang diharapkan dari pekerja.

 

3. Durasi Kontrak:

  • Tanggal mulai dan akhir kontrak (jika kontrak berbasis waktu tertentu).
  • Jika kontrak berbasis waktu tidak tertentu, kontrak dapat mencantumkan bahwa status karyawan adalah tetap tanpa batas waktu tertentu.

 

Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan

 

4. Waktu Kerja:

  • Jadwal kerja yang harus diikuti oleh pekerja, termasuk hari dan jam kerja.
  • Kebijakan mengenai lembur, cuti, dan liburan.

 

5. Gaji dan Tunjangan:

  • Besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pekerja.
  • Komponen tunjangan atau insentif lainnya yang diberikan oleh perusahaan (jika ada).

 

6. Kebijakan Perusahaan:

  • Aturan, norma, dan kebijakan perusahaan yang harus diikuti oleh pekerja.
  • Kebijakan mengenai kerahasiaan informasi perusahaan.

 

7. Hak dan Kewajiban Pekerja:
Hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pekerja, seperti kedisiplinan, kewajiban melaporkan kehadiran, dan lain-lain.

 

8. Ketentuan Pengakhiran Kontrak:
Prosedur dan persyaratan untuk mengakhiri kontrak kerja, baik oleh pekerja maupun oleh perusahaan.

 

9. Sengketa:
Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

 

10. Klausa Tambahan:
Klausa tambahan yang relevan, seperti klausa non-kompetisi atau klausa pemberian tugas tambahan.

 

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja Lepas (Freelance): Penjelasan, Keuntungan, Konsekuensi dan 4 Contohnya

 

11. Tanda Tangan:
Tanda tangan pekerja dan pemberi kerja sebagai tanda persetujuan dari kedua belah pihak.

 

Pastikan untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja secara cermat sebelum menandatanganinya. Jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan, selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5