Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kontrak kerja yang umum digunakan oleh perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dengan karyawan. Beberapa jenis kontrak kerja di Indonesia antara lain:
Kontrak Kerja Waktu Tertentu (Kontrak PKWT):
Kontrak Kerja Waktu Tertentu adalah jenis kontrak kerja dengan batasan waktu tertentu. Kontrak ini biasanya digunakan untuk mengontrak karyawan untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk mengisi posisi proyek sementara atau mengatasi lonjakan permintaan tertentu. Kontrak PKWT di Indonesia tidak boleh melebihi dua tahun, dan dapat diperpanjang hanya satu kali dengan batas waktu tertentu.
Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (Kontrak PKWTT):
Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah jenis kontrak kerja tanpa batasan waktu tertentu. Pada jenis kontrak ini, karyawan dipekerjakan tanpa batas waktu dan statusnya dianggap sebagai karyawan tetap. Perusahaan harus memiliki alasan yang sah dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan untuk menggunakan kontrak PKWTT.
Kontrak Kerja Freelance:
Kontrak kerja freelance adalah jenis kontrak yang digunakan untuk menyewa pekerja lepas atau pekerja mandiri yang bekerja proyek demi proyek. Pekerja freelance tidak menjadi bagian dari struktur karyawan tetap perusahaan, melainkan dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu saja.
Kontrak Kerja Paruh Waktu:
Kontrak kerja paruh waktu adalah jenis kontrak yang digunakan untuk pekerjaan dengan jam kerja lebih sedikit dari jam kerja karyawan tetap. Pekerja paruh waktu biasanya hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu atau beberapa jam dalam seminggu.
Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Kontrak Kerja Magang:
Kontrak kerja magang digunakan untuk mahasiswa atau lulusan baru yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di perusahaan. Biasanya, magang berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan tidak selalu berujung pada pekerjaan tetap.
Perlu diingat bahwa setiap jenis kontrak kerja memiliki ketentuan dan perlakuan yang berbeda dalam hal hak dan kewajiban karyawan. Pastikan untuk memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam kontrak kerja yang Anda tanda tangani. Selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai kontrak kerja.