Perjanjian Bersama (PB) adalah kesepakatan tertulis yang dibuat antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan satu atau beberapa pengusaha atau perusahaan. PB biasanya berisi persetujuan dan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja, termasuk karyawan atau pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan manajemen atau pengusaha yang mewakili perusahaan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, PB sering kali berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesepakatan mengenai kondisi kerja, upah, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hak-hak karyawan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. PB dapat mencakup aspek-aspek tertentu dari hubungan kerja, seperti PB mengenai kesejahteraan karyawan, PB mengenai upah dan tunjangan, atau PB mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
PB memiliki peran yang penting dalam memastikan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Melalui PB, serikat pekerja dapat menyuarakan aspirasi dan kepentingan karyawan, sementara manajemen perusahaan dapat menyampaikan kebutuhan dan pertimbangan perusahaan. PB juga dapat menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Penting untuk dicatat bahwa PB biasanya berlaku di antara perusahaan dan serikat pekerja yang menandatanganinya dan memiliki lingkup dan waktu tertentu. PB juga harus sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi. Pengaturan mengenai PB dapat bervariasi di berbagai negara, sehingga jika Anda berada dalam situasi yang melibatkan PB, disarankan untuk memahami peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan setempat serta berkonsultasi dengan serikat pekerja atau ahli hukum yang kompeten.