Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah peraturan atau kesepakatan tertulis yang mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan atau pengusaha dengan karyawan atau pekerja. PP atau PKB ditetapkan untuk menjelaskan dan mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, hak dan kewajiban karyawan, serta peraturan yang berlaku di dalam perusahaan.
Peraturan Perusahaan (PP):
- Peraturan Perusahaan adalah aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan atau pengusaha untuk mengatur disiplin kerja, tata tertib perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, jaminan sosial, cuti, jam kerja, dan hal-hal terkait lainnya.
- Peraturan Perusahaan harus disusun sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut.
- Peraturan Perusahaan biasanya ditetapkan oleh perusahaan dan berlaku secara internal, yang artinya peraturan ini hanya berlaku di perusahaan tersebut dan tidak mengikat perusahaan lain.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
- Perjanjian Kerja Bersama adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan atau pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang mewakili karyawan atau pekerja.
- PKB biasanya mencakup ketentuan-ketentuan mengenai upah, jam kerja, cuti, hak-hak karyawan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan tenaga kerja.
- PKB berlaku di antara perusahaan dan serikat pekerja yang menandatanganinya, sehingga jika ada PKB maka aturan yang tercantum di dalamnya menggantikan atau menjadi tambahan dari peraturan perusahaan.
Tujuan dari Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan jelas antara perusahaan dan karyawan, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman bagi kedua belah pihak.