Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Ya, ada batasan waktu maksimal untuk kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) di Indonesia sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang batasan waktu maksimal untuk PKWT, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2020.

Berikut adalah batasan waktu maksimal untuk kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku:

  1. Masa Kontrak PKWT: Maksimal masa kontrak PKWT adalah 2 tahun.
  2. Perpanjangan PKWT: Setelah masa kontrak PKWT berakhir, perusahaan tidak dapat memperpanjang PKWT untuk pekerjaan yang sama lebih dari 1 (satu) kali. Artinya, setelah 2 tahun kontrak berakhir, perusahaan harus menawarkan kontrak kerja yang berlaku waktu tidak tertentu (PKWTT) jika ingin mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang sama.
  3. Jumlah Perpanjangan: Maksimal perpanjangan kontrak kerja untuk pekerjaan yang sama adalah 1 (satu) kali. Jika masa kontrak PKWT sudah mencapai 2 tahun, maka perusahaan harus menawarkan kontrak kerja yang berlaku waktu tidak tertentu (PKWTT).
  4. Karyawan yang Direkrut Kembali: Jika karyawan yang sebelumnya pernah bekerja dengan perusahaan dan bekerja kembali setelah tidak bekerja selama minimal 30 hari kalender, maka kontrak yang ditawarkan kembali dianggap sebagai kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perlu diingat bahwa peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan mencegah penggunaan kontrak kerja waktu tertentu secara berulang-ulang yang dapat merugikan karyawan. Jika perusahaan melanggar batasan waktu maksimal PKWT, karyawan berhak untuk diberlakukan sebagai karyawan tetap dengan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Temukan artikel menarik seputar Outsourcing dari Abhitech!