Karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon, kecuali jika di dalam kontrak kerja atau perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan menyatakan sebaliknya.
Secara umum, pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak perusahaan karena alasan tertentu, seperti restrukturisasi perusahaan atau pengurangan jumlah karyawan.
Pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 156, yang menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon jika telah bekerja selama setidaknya 24 bulan berturut-turut di perusahaan yang sama.
Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, yaitu 1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja atau 1 kali upah per bulan untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
Namun, penting untuk diingat bahwa aturan pesangon ini berlaku khusus untuk karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan bukan untuk karyawan kontrak yang masa kontraknya berakhir dengan waktunya dan tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Jadi, karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon kecuali jika ada ketentuan dalam kontrak kerja atau perjanjian tertulis lainnya yang menyatakan sebaliknya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan kontrak, sebaiknya konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Anda.