Ya, karyawan yang mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan tetap harus membayar PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) atas penghasilan mereka. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan dari pekerjaan, termasuk gaji, upah, tunjangan, bonus, komisi, dan penghasilan lain yang diterima oleh karyawan.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi warga negara Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, atau kematian.
Meskipun karyawan mendapatkan manfaat dari BPJS, pajak PPh 21 tetap harus dipotong dari penghasilan mereka sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. PPh 21 merupakan tanggung jawab pemberi kerja untuk dipotong dari penghasilan karyawan sebelum diterima oleh karyawan. Pemberi kerja akan menyetor pajak yang telah dipotong tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perlu diingat bahwa PPh 21 adalah kewajiban perpajakan bagi karyawan dan pemberi kerja, terlepas dari apakah karyawan tersebut mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS atau tidak. Oleh karena itu, pemberi kerja harus memastikan untuk melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat dan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.