Ya, kontrak kerja bisa berlaku tanpa batasan waktu dan disebut sebagai kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam PKWTT, tidak ada batasan waktu tertentu untuk durasi atau masa berlakunya kontrak kerja, sehingga karyawan dipekerjakan tanpa batasan waktu yang jelas.
Dalam kontrak kerja waktu tidak tertentu, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berlaku terus menerus selama tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya hubungan kerja atas persetujuan bersama. PKWTT memberikan kestabilan dan jaminan pekerjaan bagi karyawan, karena mereka memiliki hak untuk bekerja selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak dan peraturan perusahaan.
Walaupun PKWTT tidak memiliki batasan waktu, kontrak ini tetap dapat diakhiri oleh perusahaan atau karyawan jika ada alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan-alasan tertentu seperti restrukturisasi perusahaan, pemutusan hubungan kerja karena kebijakan perusahaan, atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Jadi, perusahaan dan karyawan dapat memilih untuk menggunakan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) untuk memberikan fleksibilitas dan kestabilan dalam hubungan kerja, tanpa adanya batasan waktu tertentu seperti yang terdapat dalam kontrak kerja waktu tertentu (PKWT).