Di Indonesia, kontrak kerja (PKWT/PKWTT) tidak diwajibkan untuk menggunakan materai.
Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah menghapus persyaratan penggunaan materai untuk kontrak kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hal ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap waktu dan wilayah.
Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa regulasi terkini yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang terkait sebelum menyusun kontrak kerja atau dokumen hukum lainnya.