...
< 1 min read

Apakah Kontrak Kerja (PKWT/PKWTT) Harus Pakai Materai?

Outsourcing

Di Indonesia, kontrak kerja (PKWT/PKWTT) tidak diwajibkan untuk menggunakan materai.

Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah menghapus persyaratan penggunaan materai untuk kontrak kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hal ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap waktu dan wilayah.

 

Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan

 

Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa regulasi terkini yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang terkait sebelum menyusun kontrak kerja atau dokumen hukum lainnya.

Outsourcing

Layanan outsourcing lengkap mulai dari tenaga kerja hingga solusi operasional bisnis.

Related News

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
5 of 5