Perusahaan tidak dapat mengubah kontrak kerja tanpa persetujuan karyawan, kecuali jika ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya dalam kontrak awal atau perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan karyawan.
Perubahan dalam kontrak kerja harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi kerja dan karyawan.
Jika perusahaan ingin mengubah kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya, langkah-langkah yang harus diambil adalah sebagai berikut:
- Diskusikan dengan Karyawan: Perusahaan harus berkomunikasi dengan karyawan secara terbuka dan menjelaskan alasan perubahan dalam kontrak kerja. Diskusikan dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum mengimplementasikan perubahan tersebut.
- Rundingkan Kesepakatan: Jika ada perubahan yang diinginkan oleh perusahaan dan disetujui oleh karyawan, rundingkan kesepakatan dan tampilkan perubahan tersebut dalam bentuk tertulis sebagai perubahan resmi dalam kontrak kerja.
- Buat Addendum atau Surat Perjanjian: Jika perubahan dalam kontrak kerja memerlukan penyesuaian tertentu, buat addendum atau surat perjanjian tambahan yang menjelaskan perubahan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Addendum ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memperkuat perubahan kontrak.
- Patuhi Aturan Hukum: Pastikan perubahan kontrak kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika perubahan kontrak kerja melibatkan hal-hal seperti upah, jam kerja, atau kewajiban lainnya, pastikan untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa perubahan kontrak kerja tanpa persetujuan karyawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dan dapat menimbulkan masalah hukum dan perselisihan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk selalu berkomunikasi secara terbuka dengan karyawan dan menghormati hak-hak mereka.
Jika ada ketidaksepakatan atau perselisihan terkait perubahan kontrak kerja, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan ketenagakerjaan untuk mendapatkan nasihat yang tepat.