...
< 1 min read

Apakah Semua Benefit yang Berlaku Wajib Tertuang dalam Kontrak Kerja?

Outsourcing

Benefit yang spesifik/khusus diterima oleh Pekerja wajib tertuang dalam kontrak kerja, sedangkan benefit yang bersifat dan berlaku umum maka dapat diatur dalam dokumen atau peraturan lain seperti PP/PKB atau Memo Direksi.

Beberapa tunjangan atau manfaat yang sering dijelaskan dalam kontrak kerja antara lain:

  1. Gaji dan Tunjangan Tetap: Gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tetap lainnya seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, atau tunjangan kesehatan.
  2. Tunjangan Khusus: Tunjangan atau fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan berdasarkan jabatan atau kondisi tertentu, misalnya tunjangan anak, tunjangan pensiun, atau tunjangan perumahan.
  3. Cuti: Informasi mengenai jenis cuti yang diberikan, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan lain-lain.
  4. Asuransi dan Jaminan Kesehatan: Jika perusahaan menyediakan program asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan lainnya, hal ini juga dapat dijelaskan dalam kontrak kerja.
  5. Program Kesejahteraan Lainnya: Program-program kesejahteraan yang disediakan oleh perusahaan seperti bonus, program penghargaan, atau kesempatan pengembangan karir.

 

Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan

 

Penting bagi karyawan untuk memahami hak dan kewajibannya, termasuk manfaat dan tunjangan yang diterima.

Jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan mengenai manfaat dan tunjangan, karyawan dapat meminta klarifikasi kepada tim sumber daya manusia atau pihak yang berwenang dalam perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Outsourcing

Layanan outsourcing lengkap mulai dari tenaga kerja hingga solusi operasional bisnis.

Related News

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
5 of 5