Untuk memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Persiapan Awal:
Mulailah persiapan untuk memperpanjang kontrak beberapa waktu sebelum masa berakhir. Periksa kembali kontrak yang ada dan tentukan apakah ada perubahan yang harus diakomodasi dalam kontrak baru.
Komunikasi dengan Perusahaan:
Bicarakan keinginan Anda untuk memperpanjang kontrak dengan pihak perusahaan. Komunikasikan niat Anda dengan jelas dan jelaskan alasan mengapa Anda ingin melanjutkan kerja di perusahaan.
Konsultasikan dengan Departemen SDM:
Jika perusahaan berminat untuk memperpanjang kontrak Anda, bicarakan dengan departemen sumber daya manusia (SDM) untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus diikuti dalam memperpanjang kontrak.
Perpanjang Kontrak atau Buat Addendum:
Perusahaan akan memberikan kontrak baru atau membuat addendum (perubahan) pada kontrak lama yang mencantumkan perpanjangan waktu kerja dan perubahan lain yang relevan. Pastikan kontrak atau addendum tersebut memuat ketentuan yang jelas mengenai masa berlaku kontrak baru dan perubahan lainnya yang disepakati.
Tanda Tangan Kontrak atau Addendum:
Setelah kontrak atau addendum telah disiapkan, pastikan Anda membacanya dengan cermat sebelum menandatanganinya. Jika Anda setuju dengan semua ketentuan, tandatangani kontrak atau addendum tersebut sebagai tanda persetujuan resmi.
Arsipkan Salinan Kontrak:
Simpan salinan kontrak atau addendum yang telah ditandatangani sebagai referensi dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.
Pastikan Anda mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan terkait perpanjangan kontrak kerja. Selain itu, pastikan juga bahwa hak-hak Anda sebagai karyawan terjamin dalam kontrak baru atau addendum yang telah disepakati. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran terkait proses perpanjangan kontrak, sebaiknya konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut.