...
4 min read

Daftar Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Outsourcing

5 perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing

Ternyata, banyak yang belum tahu perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing. Seringkali dikira bahwa karyawan kontrak dan outsourcing itu sama; namun, pada kenyataannya, kedua praktik tersebut sangat berbeda.

Perusahaan terus-menerus mengalami pergeseran dalam dinamika tenaga kerja dan dengan demikian berdampak pada profitabilitasnya. 

Ada dua kubu perdebatan tentang apakah perusahaan sebaiknya mempekerjakan in-house secara kontrak atau outsourcing dalam upaya untuk mengamankan revenue.

Walaupun, keduanya sama-sama berlandasan perjanjian kerja oleh perusahaan dengan kurun waktu tertentu, terdapat beberapa aspek yang membedakan keduanya. Proses rekrutmen, durasi kerja, hingga jenjang karir yang akan dilalui karyawan cukup berbeda.

Untuk lebih jelasnya, penting untuk memahami apa saja perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut. Baik dari pengertian, peraturan, hak dan kewajiban karyawan, serta keuntungan yang didapatkan.

 

Pengertian Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Karyawan kontrak adalah karyawan yang direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan selama periode waktu tertentu (Kontrak kerja PKWT).

Lalu apa itu arti juga pengertian outsourcing? outsourcing artinya adalah menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Sehingga, karyawan outsourcing bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan dengan pihak outsourcingnya.

Secara umum, outsourcing terbagi lagi menjadi dua kategori.

  1. Penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) 
  2. Penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

 

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

Terdapat beberapa perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak yang penting untuk dipahami:

 

Masa Kerja Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sesuai tertera dalam Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal untuk mengadakan perjanjian kerja ini adalah lima tahun. Jangka waktu maksimal lima tahun ini sudah termasuk waktu perpanjangan kontrak.

Untuk melakukan perpanjangan kontrak, perusahaan wajib diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan setidaknya tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Berbeda dengan karyawan outsourcing, penghitungan masa kerja bergantung pada jenis kontrak yang disepakati dengan perusahaan yang merekrut karyawan tersebut.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja karyawan outsourcing dibedakan menjadi dua, yakni:

  • Apabila karyawan outsourcing hendak dipekerjakan secara tetap, maka perusahaan outsourcing perlu mengikat mereka sebagai pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Apabila karyawan outsourcing hendak dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, perusahaan outsourcing dapat mengontrak mereka melalui PKWT.

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Karyawan kontrak yang mengundurkan diri dari perusahaan harus membayar biaya penalti, sedangkan jika perusahaan yang memutuskan hubungan kerja juga harus membayar biaya penalti.

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan kontrak tidak akan mendapatkan apa-apa saat masa kontrak sudah habis. Tapi, kalau diputuskan secara sepihak oleh perusahaan, karyawan kontrak akan mendapatkan pesangon dari pembayaran sisa kontrak perusahaan tersebut.

Untuk karyawan outsourcing, pesangon akan ditanggung oleh perusahaan yang membawahinya. 

Sehingga saat ini, mulai diberlakukan pola BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai outsourcing tersebut dengan menyisihkan minimal  16 sampai dengan 18 persen dari gaji yang diterimanya untuk pesangon.

 

Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak

PKWT telah diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja ini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu paling lama tiga tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Dengan kata lain, karyawan kontrak (PKWT) tidak bekerja secara permanen di perusahaan tempat ia bekerja. Ia hanya bekerja dalam periode waktu yang terbatas dan telah disepakati.

 

Peraturan UU Ketenagakerjaan tentang Karyawan Outsourcing 

UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing.

Namun, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis—yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Menurut Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak menghambar proses produksi.

 

Perbedaan Perjanjian Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Sedangkan bentuk perjanjian PKWTT dapat tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, PKWT tidak diperbolehkan melakukan probation terhadap karyawannya.

Selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis.

Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.

Sama seperti PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Apabila tidak dicatatkan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan urusan tersebut, banyak perusahaan menggunakan software manajemen tugas dan proyek.

Layanan Manpower Outsourcing untuk Digunakan

Outsource Payroll Processing

Berurusan dengan payroll dalam bisnis kecil bukanlah tugas yang menantang. Namun, begitu bisnis mulai berkembang dan berkembang bahkan melebihi sepuluh karyawan, payroll management dapat menghabiskan sebagian besar waktu kita.

Tracking cuti karyawan, tanggal bergabung, dan mengundurkan diri formalitas, bonus, dan pembayaran pajak dapat menyebabkan kekacauan.

Setiap kesalahan dalam payroll dapat merusak moral dan kepercayaan karyawan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk dikembalikan. Jika Anda memilih outsourcing payroll dengan bijak, semua ini bisa menjadi urusan mudah untuk bisnis Anda.

 

Outsource Tax Preparation & Filing

Menangani pengembalian pajak adalah pekerjaan yang memakan waktu yang membutuhkan skill khusus. Anda dapat meminta bantuan dari Manpower Outsourcing seperti Abhitech yang akan mengambil alih kepusingan ini dari Anda.

 

Berbagai Posisi Lainnya

Jika Anda memiliki kebutuhan tenaga kerja  untuk customer service, frontliner, hingga SPG/SPB, Anda dapat mempertimbangkan menggunakan layanan Manpower Outsourcing Abhitech. Abhitech yang menyediakan dan memenuhi kebutuhan karyawan Anda.

 

Abhitech: Salah Satu Perusahaan Manpower Outsourcing Terbaik

Abhitech perusahaan Manpower Outsourcing akan menyediakan para profesional yang mahir pada bidangnya agar sesuai dengan persyaratan perusahaan

Kenapa Abhitech?

Pengalaman Abhitech selama >30 tahun dan kualitas konsultan yang mengerjakan outsourcing tenaga kerja untuk perusahaan-perusahaan multinational di Indonesia.

Tim konsultan kami mengerjakan pekerjaan HR anda. Anda tidak perlu belajar untuk menggunakan software apapun.

Semua data yang berada di dalam system Abhitech sangat aman. Kami melakukan double process untuk memastikan hal itu:

Secara operational process: seluruh prosedurnya sudah tersertifikasi ISO 9001.

Secara technical process: semua server & database storage dikelola in-house oleh Abhitech dengan security standard international yang di support oleh technology supplier yang diakui.

Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.

Semua data yang berada di dalam system Abhitech pasti selalu update. Kami melakukan triple process untuk memastikan hal itu:

Sesuaikan Kebutuhan Manpower Outsourcing Perusahaan Anda! (Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan Bonus HRIS)

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5