Sistem outsourcing atau alih daya tenaga kerja di Indonesia cukup menarik perusahaan untuk menerapkannya dalam strategi bisnis mereka. Terutama mengingat manpower outsourcing dengan berbagai keuntungannya.
Seperti meningkatkan efisiensi pekerjaan hingga menghemat biaya. Perusahaan pun dapat memusatkan fokusnya pada inti bisnis dengan urgensi lebih tinggi. Namun, bagaimana sebenarnya regulasi terkait outsourcing di Indonesia?
Simak artikel ini hingga akhir agar Anda juga tahu apa saja tren manpower outsourcing yang kini semakin berkembang di Indonesia!
Mengapa Manpower Outsourcing Banyak Digunakan di Indonesia
Penggunaan sistem outsourcing di Indonesia yang semakin marak bukan tanpa sebab. Manpower outsourcing atau alih daya tenaga kerja memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Salah satu yang utama adalah efisiensi biaya.
Perusahaan yang mempekerjakan manpower outsourcing tidak memerlukan pengeluaran seperti pelatihan karyawan hingga tunjangan. Ini juga berkaitan dengan bagaimana outsourcing memiliki ketersediaan manpower berkualitas yang sesuai kebutuhan perusahaan.
Itulah mengapa, perusahaan tidak lagi memerlukan pelatihan karyawan karena manpower outsourcing telah memiliki kemampuan yang memadai seperti Layanan Business Process Outsourcing dari Abhitech.
Selanjutnya, perusahaan dapat fokus mengembangkan bisnis intinya secara produktif tanpa khawatir bidang bisnis lainnya terbengkalai. Hal tersebut mengingat sistem manpower outsourcing sudah profesional.
Jadi, penerapannya dalam perusahaan pun bisa segera menyelaraskan dengan mudah. Pahami lebih lanjut terkait alih daya tenaga kerja melalui artikel tentang jasa outsourcing Indonesia ini!
Ketentuan Hukum Terkait Outsourcing di Indonesia
Pada praktiknya, sistem outsourcing di Indonesia masih terpaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan pemerintah tersebut bersama dengan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi titik terang penerapan outsourcing. Sebab, terdapat aturan mengenai pembebanan tanggung jawab untuk tenaga kerja outsourcing yang sepenuhnya diberikan pada perusahaan penyedia manpower outsourcing.
Pada UU Cipta Kerja, terdapat pula aturan tentang jaminan pekerjaan atau job security untuk tenaga kerja outsourcing. Hal tersebut turut tercantum pada perubahan Pasal 66 (3) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perubahan berisi tentang perjanjian berbentuk PKWT bagi tenaga kerja outsourcing wajib menyertakan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). Lebih jelasnya, manpower outsourcing mendapatkan perlindungan hukum terkait perjanjian PKWT.
Saat perusahaan pengguna mengganti perusahaan outsourcing lamanya, maka perusahaan outsourcing terbaru wajib melanjutkan kontrak pekerjaan sebelumnya selama objek pekerjaan tersebut tetap ada.
Bagaimana Kontrak Kerja Outsourcing Berlaku
Kontrak kerja sistem outsourcing dibuat dalam bentuk tertulis. Ini bertujuan agar pihak terlibat seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan outsourcing, hingga karyawan outsourcing memiliki pegangan yang valid.
Apabila perselisihan terjadi di tengah kontrak, maka tindak lanjutnya bisa merujuk pada kontrak kerja tertulis tersebut. Umumnya, surat kontrak kerja akan mencantumkan berbagai informasi sebagai berikut:
- Nama, alamat, jenis usaha perusahaan;
- Nama karyawan, usia, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap;
- Jenis atau jabatan pekerjaan;
- Tempat bekerja;
- Cara dan besaran pembayaran gaji;
- Hak serta kewajiban kedua pihak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Jangka waktu kontrak, mulai dari tanggal memulai hingga tanggal selesai bekerja;
- Tanggal dan tempat PKWT atau PKWTT;
- Tanda tangan kedua pihak yang terlibat.
Kemudian, perusahaan dengan sistem outsourcing pekerja PKWT wajib mensyaratkan peralihan perlindungan hak untuk pekerja apabila terdapat pergantian perusahaan sepanjang objek pekerjaan masih tersedia.
Syarat tersebut merupakan jaminan keberlangsungan tenaga kerja outsourcing yang melakukan PKWT. jika tenaga kerja tersebut tidak memperoleh jaminan, maka perusahaan outsourcing bertanggung jawab memenuhi hak tersebut.
Adapun durasi dari surat kontrak outsourcing biasanya berlaku hingga 2 tahun. Perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali per tahun. Berbeda dengan sistem rekrutmen karyawan kontrak perusahaan yang durasi kontraknya bisa berlaku hingga 5 tahun.
Berikut perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya untuk Anda ketahui.
Kontrak kerja outsourcing juga mengharuskan pendaftaran tenaga kerja outsourcing ke instansi dengan tanggung jawab ketenagakerjaan setidaknya 30 hari dari penandatanganan kontrak. Apabila tidak didaftarkan, izin operasional instansi tersebut akan dicabut.
Keseluruhan kontrak dengan berbagai perjanjian hak tenaga kerja di dalamnya menjadi pegangan demi menghindari kerugian sepanjang durasi bekerja.
Apakah Manpower Outsourcing Legal di Semua Sektor Usaha?
Setelah rezim aturan Cipta Kerja, kini pemerintah Indonesia membebaskan perusahaan outsourcing memberikan jasanya pada segala lini sektor usaha.
Biasanya, sistem outsourcing umumnya memfokuskan keahlian pada bidang tertentu. Mulai dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), informasi teknologi, hingga keuangan.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan outsourcing harus berbadan hukum (seperti PT) serta wajib mematuhi perizinan berusaha.
Legalitas usaha yang mengelola manpower outsourcing pun juga berlaku jika perusahaan mendaftarkan perjanjian outsourcing ke Dinas Ketenagakerjaan di domisilinya.
Tidak hanya itu, usaha tersebut wajib menerapkan standar-standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan atau K3L. Perusahaan juga harus beroperasi setidaknya 1 tahun sesudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tren Terbaru Manpower Outsourcing
Mengikuti kemajuan teknologi hingga perubahan perilaku dari konsumen yang inovatif dalam memenuhi kebutuhannya, Layanan Outsourcing kini mengembangkan berbagai tren terbaru. Tiga tren di bawah ini diprediksi menjadi pembentuk industri outsourcing pada tahun mendatang:
1. Artificial Intelligence and Machine Learning
Kedua teknologi ini mengubah outsourcing khususnya pada bidang Customer Service secara signifikan. Otomatisasi dari AI dan machine learning memungkinkan layanan seperti FAQ (Frequently Asked Questions) hingga memecahkan masalah sederhana jadi lebih mudah.
Kelebihan yang akan dirasakan mulai dari lebih minim kesalahan, hemat waktu, hingga ketersediaan layanan yang bisa 24 jam. Perusahaan juga bisa memanfaatkan AI dan machine learning untuk memperoleh analisis prediktif mengenai data seperti perilaku konsumen.
2. Remote Work
Tren sistem outsourcing juga terjadi dalam bentuk remote work atau kerja jarak jauh. Batasan geografis tidak lagi menghambat perekrutan kandidat terbaik ketika mencari tenaga kerja berkualitas.
Perusahaan pun lebih hemat biaya khususnya untuk tunjangan perjalanan. Jadi, perusahaan bisa berinvestasi pada aspek bisnis lainnya secara optimal.
3. Virtual Customer Experience
Satu lagi tren dalam dunia outsourcing, yakni virtual customer experience. Ini berhubungan dengan peningkatan konsumen digital dengan preferensi platform daring ketika membeli sesuatu.
Perusahaan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan serta memaksimalkan konversi bisnis maupun retensi pelanggan.
Sebab, outsourcing platform AI bisa meningkatkan interaksi dengan pelanggan melalui asisten virtual hingga chatbot yang menjawab pertanyaan pelanggan secara instan.
Kepercayaan Perusahaan dan Penyedia Layanan Manpower Outsourcing
Setelah memahami lebih jauh tentang sistem outsourcing, kini saatnya Anda menemukan layanan Manpower Outsourcing kualitas terbaik. Layanan HR Outsourcing Indonesia dari Abhitech merupakan pilihan ideal untuk Anda.
Kami telah menjadi solusi bagi sistem rekrutmen lebih dari 250 perusahaan besar selama 30 tahun. Kredibilitas kami tidak perlu Anda ragukan lagi.
Jika ingin fokus pada bisnis inti Anda untuk mencapai target, segera hubungi kontak Abhitech dan serahkan sisanya pada kami!