PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Dalam peraturan perpajakan Indonesia, PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan penghasilan atau memiliki tanggungan keluarga.
Berikut adalah beberapa kategori PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:
- PTKP Untuk Wajib Pajak Tunggal: a. Wajib Pajak Tunggal tanpa tanggungan: PTKP 54 juta rupiah per tahun. b. Wajib Pajak Tunggal dengan tanggungan: PTKP 58 juta rupiah per tahun.
- PTKP Untuk Wajib Pajak Kawin atau Suami-Istri (Wajib Pajak yang Menikah): a. Wajib Pajak Kawin tanpa tanggungan: PTKP 58,5 juta rupiah per tahun. b. Wajib Pajak Kawin dengan tanggungan: PTKP 63 juta rupiah per tahun.
Tanggungan yang dimaksud dalam peraturan PTKP meliputi istri/suami, anak, orang tua, atau anak angkat yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perpajakan.
PTKP berlaku sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Jumlah PTKP yang sesuai dengan status dan jumlah tanggungan akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga akan mengurangi besaran PPh 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Penting untuk memahami aturan PTKP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan penghitungan pajak yang tepat dan sesuai dengan hukum. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang PTKP atau peraturan perpajakan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.