SPT PPh 21 adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21. SPT PPh 21 adalah dokumen pelaporan yang harus diisi dan diajukan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang dipotong dari gaji atau penghasilan karyawan (wajib pajak) sebelum diterima oleh karyawan.

PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji atau penghasilan karyawan dan harus disetor ke kas negara. PPh 21 berlaku untuk semua karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan, pensiun, atau tunjangan lainnya.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Dalam SPT PPh 21, pemberi kerja harus melaporkan rincian gaji atau penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan, jumlah pajak yang dipotong (PPh 21), besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan, dan informasi lain yang terkait dengan perpajakan karyawan.

Jangka waktu pengisian dan pengajuan SPT PPh 21 biasanya dilakukan setiap tahun sesuai dengan masa pajak yang berlaku. Pemberi kerja harus memastikan bahwa SPT PPh 21 diisi dengan benar dan diserahkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

SPT PPh 21 adalah salah satu bentuk kewajiban perpajakan bagi pemberi kerja yang harus dipatuhi untuk memastikan kepatuhan pajak dan pelaporan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang SPT PPh 21 atau peraturan perpajakan lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.