Tarif PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia berlaku berdasarkan sistem progresif, yang berarti tarif pajak akan bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan karyawan. Berikut adalah tarif PPh 21 terbaru berdasarkan UU PPh yang berlaku pada saat pengetahuan terakhir saya (September 2021):

  1. Pajak Penghasilan Tunggal:
    • Hingga Rp 50 juta: 5%
    • Di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
    • Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
    • Di atas Rp 500 juta: 30%
  2. Pajak Penghasilan Kawin:
    • Hingga Rp 50 juta: 5%
    • Di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
    • Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
    • Di atas Rp 500 juta: 30%

Perlu dicatat bahwa tarif PPh 21 ini hanya sebagai panduan umum dan dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan perpajakan pemerintah. Tarif yang berlaku pada tahun tertentu dapat diperbarui oleh DJP, jadi selalu pastikan untuk memeriksa tarif PPh 21 yang berlaku pada saat mengisi SPT PPh 21 atau melakukan perhitungan pajak.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Penting juga untuk memahami bahwa tarif PPh 21 hanya berlaku untuk pendapatan dari pekerjaan dan bukan termasuk jenis penghasilan lainnya seperti pendapatan dari usaha, investasi, atau sumber lainnya. Tarif pajak untuk jenis penghasilan lainnya mungkin berbeda dan memiliki ketentuan sendiri. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang tarif PPh 21 atau peraturan perpajakan lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional