THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari hak mereka dalam rangka merayakan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Tunjangan Hari Raya untuk karyawan telah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apakah THR wajib diberikan kepada setiap pekerja? Tentunya wajib. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Cara Menghitung THR:

1. Jumlah THR untuk Karyawan Tetap
Untuk karyawan tetap, THR dihitung berdasarkan jumlah bulan gaji atau upah yang telah diterima selama setahun penuh sebelum hari raya tiba.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Perhitungannya adalah setara dengan satu bulan gaji atau lebih dari itu, tergantung peraturan perusahaan atau kesepakatan yang berlaku.

 

2. Jumlah THR untuk Karyawan Kontrak atau Berstatus Tidak Tetap
Bagi karyawan kontrak atau yang berstatus tidak tetap, perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sejak mulai bekerja hingga hari raya tiba. Biasanya, perusahaan akan memberikan THR proporsional sesuai dengan lamanya karyawan bekerja dalam setahun.

Contoh Perhitungan:
Misalnya, karyawan A memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 7 bulan penuh sebelum Idul Fitri. Maka, THR yang akan diterima oleh karyawan A adalah:

THR = gaji bulanan x (7/12)
THR = Rp 5.000.000 x (7/12)
THR = Rp 2.916.667

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Baca juga: Cara Hitung THR Proporsional Karyawan Kontrak & Tetap 2023

 

Perlu dicatat bahwa perhitungan THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka terkait THR dan memastikan bahwa perhitungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.