Tunjangan Keluarga adalah salah satu bentuk tunjangan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau anggota masyarakat yang berstatus sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga dengan kriteria tertentu.
Tujuan dari pemberian tunjangan keluarga adalah untuk membantu meringankan beban biaya hidup dan mendukung kebutuhan dasar keluarga, terutama bagi keluarga dengan pendapatan rendah.
Tunjangan Keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Tunjangan Keluarga?
Besarnya tunjangan keluarga bervariasi dan dapat diubah dari waktu ke waktu oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Tunjangan keluarga biasanya diberikan setiap bulan dan disalurkan melalui program sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi pemerintah terkait lainnya.