Ya, ada batasan penghasilan yang tidak kena PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia. Penghasilan yang tidak melebihi batas tertentu disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PTKP ini tidak dikenakan pajak atau bebas pajak. PTKP berfungsi sebagai pengurang pajak yang akan mengurangi besaran PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pengetahuan saya (September 2021), berikut adalah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang berlaku di Indonesia:
- PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin: Rp 54.000.000 per tahun.
- PTKP untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 58.500.000 per tahun.
- PTKP untuk Setiap Tanggungan Keluarga: Rp 4.500.000 per tahun.
Penting untuk diingat bahwa PTKP tersebut adalah standar PTKP yang berlaku secara umum dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan perpajakan pemerintah. Jumlah PTKP juga dapat bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki oleh wajib pajak.
Jika penghasilan karyawan tidak melebihi batas PTKP yang berlaku, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan PPh 21. Namun, jika penghasilan karyawan melebihi batas PTKP, maka PPh 21 akan dikenakan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi terkini tentang PTKP dan ketentuan perpajakan terkait, disarankan untuk selalu memperhatikan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan ahli pajak terkait.