Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Ya, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak kena PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia. Penghasilan yang tidak kena PPh 21 disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PTKP ini berfungsi sebagai pengurang pajak untuk mengurangi beban pajak wajib pajak.

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang tidak kena PPh 21:

  1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga yang diterima oleh karyawan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): Tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai bagian dari hak karyawan untuk merayakan hari raya, seperti Lebaran atau Natal.
  3. Asuransi Kesehatan dan Jaminan Kesehatan: Manfaat dari asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja, seperti BPJS Kesehatan.
  4. Dana Pensiun: Kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk dana pensiun karyawan.
  5. Santunan Kematian dan Cacat: Santunan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia atau mengalami cacat.
  6. Biaya Jabatan: Pengurangan penghasilan untuk mengkompensasi biaya-biaya yang timbul dari pekerjaan, seperti biaya transportasi dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pekerjaan.
  7. Penghasilan Tidak Tetap: Penghasilan dari pekerjaan sementara atau pekerjaan lepas yang tidak terjadi secara teratur.

Penghasilan yang tidak kena PPh 21 berbeda-beda tergantung pada status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi pekerjaan karyawan. Selain itu, jumlah PTKP yang berlaku dapat berubah dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan perpajakan pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperhatikan informasi terkini mengenai PTKP dan ketentuan perpajakan lainnya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!