Ya, karyawan dapat mengajukan pengurangan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) dengan menggunakan Pengajuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah pengurang pajak yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak karyawan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki.

Karyawan dapat mengajukan PTKP kepada pemberi kerja (perusahaan) dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menggunakan aplikasi elektronik resmi DJP yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan PTKP:

  1. Persiapkan Dokumen-dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PTKP, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah, serta informasi tentang jumlah tanggungan keluarga.
  2. Isi Formulir PTKP: Isi formulir PTKP yang telah disediakan oleh DJP dengan rincian yang diminta, seperti status perkawinan, jumlah anak atau tanggungan keluarga, dan data lainnya yang diperlukan.
  3. Ajukan ke Pemberi Kerja: Serahkan formulir PTKP yang telah diisi kepada pemberi kerja (perusahaan) Anda. Pemberi kerja akan menggunakan informasi ini untuk menghitung PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan.
  4. Verifikasi dan Proses: Pemberi kerja akan memverifikasi dan memproses pengajuan PTKP Anda. Jika Anda memenuhi syarat, pengurangan PPh 21 akan diberlakukan sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga yang Anda ajukan.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan PTKP harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap perubahan status perkawinan atau jumlah tanggungan keluarga harus segera dilaporkan kepada pemberi kerja untuk menghindari kesalahan perhitungan PPh 21.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pengajuan PTKP atau ketentuan perpajakan lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional