Ya, PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) dikenakan pada komisi penjualan. Komisi penjualan merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang berasal dari pekerjaan sebagai penjual atau salesperson yang biasanya didasarkan pada jumlah penjualan atau transaksi yang berhasil dilakukan.
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan dari pekerjaan, termasuk gaji, upah, tunjangan, bonus, komisi, dan penghasilan lain yang diterima oleh karyawan. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan bruto karyawan sebelum diterima oleh karyawan.
Perhitungan PPh 21 untuk komisi penjualan dilakukan dengan menghitung jumlah komisi yang diterima dan mengaplikasikan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan besaran pajak yang harus dipotong dari komisi tersebut. Tarif pajak PPh 21 biasanya bersifat progresif, artinya semakin tinggi jumlah penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
Sebagai contoh, jika seorang salesperson menerima komisi penjualan sebesar Rp 5.000.000 dalam satu bulan dan tarif pajak PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tersebut adalah 10%, maka PPh 21 yang harus dipotong dari komisi tersebut adalah 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000.
Dengan demikian, komisi penjualan akan dipotong PPh 21 sebelum diterima oleh karyawan dan besaran pajak yang dipotong akan disetor oleh pemberi kerja ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.