Ya, THR (Tunjangan Hari Raya) kena PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia. THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari hak mereka untuk merayakan hari raya, biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Lebaran atau Natal.
Sebagai tambahan pada gaji bulanannya, THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan dan termasuk dalam kategori pendapatan dari pekerjaan. Oleh karena itu, THR akan dikenakan PPh 21 seperti halnya gaji bulanan karyawan.
Pemberi kerja harus memotong PPh 21 dari jumlah THR yang diberikan kepada karyawan sebelum dibayarkan kepada mereka. Besaran PPh 21 yang dipotong akan disetor ke kas negara oleh pemberi kerja sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh 21 dari THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perpajakan yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, disarankan bagi pemberi kerja dan karyawan untuk selalu mengacu pada aturan perpajakan yang terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak yang benar.