Ya, di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat tertentu.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR diatur dalam beberapa perundang-undangan, terutama di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Beberapa poin penting terkait THR di Indonesia adalah sebagai berikut:

Penerima THR: THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja paling singkat satu bulan secara terus menerus di perusahaan. Karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR, kecuali mereka yang telah bekerja kurang dari satu bulan pada saat hari raya tiba.

Besaran THR: Besaran THR umumnya ditetapkan dalam jumlah gaji atau upah bulanan karyawan. Biasanya, besaran THR adalah setara dengan satu bulan gaji atau lebih, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

 

Baca juga: Cara Hitung THR Proporsional Karyawan Kontrak & Tetap

 

Waktu Pembayaran THR: THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Untuk Idul Fitri, biasanya THR dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk hari raya lainnya, pembayaran THR harus disesuaikan dengan tanggal hari raya tersebut.

THR untuk Karyawan Kontrak atau Tenaga Kerja Sukarela: Karyawan kontrak dan tenaga kerja sukarela juga berhak menerima THR, sesuai dengan masa kerja mereka di perusahaan.

 

Baca juga: Sudah Terima THR? Periksa Ketepatan Jumlahnya Disini!

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban untuk memberikan THR dapat dikenai sanksi administratif atau denda oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja.

Jika Anda merasa tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat mengajukan keluhan atau laporan ke instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Pastikan Anda selalu mengetahui hak-hak Anda sebagai karyawan dan mengacu pada peraturan yang berlaku di negara Anda terkait THR dan tunjangan lainnya.