Tunjangan keluarga termasuk dalam PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia. PPh 21 berlaku untuk semua jenis pendapatan karyawan dari pekerjaan, termasuk tunjangan yang diterima oleh karyawan.
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja sebagai penghargaan atas status perkawinan atau memiliki tanggungan keluarga. Tunjangan keluarga dapat mencakup tunjangan suami/istri, tunjangan anak, atau tunjangan tanggungan keluarga lainnya.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima tunjangan keluarga untuk istri atau suami, besaran tunjangan tersebut akan masuk dalam perhitungan PPh 21 dan akan dipotong dari gaji karyawan sebelum diterima.
Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong PPh 21 dari gaji karyawan, termasuk tunjangan keluarga, dan menyetornya ke kas negara sesuai dengan tarif yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa PPh 21 berlaku untuk semua jenis pendapatan dari pekerjaan dan tunjangan keluarga termasuk dalam kategori ini. Pemberi kerja harus memastikan bahwa pemotongan PPh 21 dilakukan secara benar dan tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpajakan dan tunjangan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait.