Untuk daftar NPWP online bagi karyawan baru, langkah-langkahnya cukup terstruktur dan membutuhkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi sebagai wajib pajak yang diperlukan untuk setiap individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Proses pendaftaran NPWP secara online memungkinkan untuk dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karyawan yang ingin memperoleh NPWP harus mempersiapkan salinan dokumen identitas pribadi, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Selain itu, karyawan juga perlu menyiapkan surat pernyataan kerja dan mengisi formulir pendaftaran secara online di laman resmi DJP. Proses ini memerlukan pengunggahan dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya untuk memastikan formulir dapat diproses dengan lancar.
Baca juga: Panduan Syarat & Cara Membuat NPWP Karyawan Online
Pendaftaran secara online tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memastikan bahwa data karyawan tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan nasional. NPWP diperlukan untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21), yang mana diperhitungkan berdasarkan penghasilan tahunan karyawan.
Penting untuk diketahui bahwa proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja untuk diproses oleh DJP. Jika terdapat kendala atau keterlambatan dalam pengiriman kartu NPWP, karyawan dapat menghubungi Kring Pajak (1500-200) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan memiliki NPWP, karyawan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga memudahkan perusahaan dalam mengelola pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) secara akurat melalui layanan payroll Abhitech, yang otomatis menghitung dan merekam potongan pajak dalam slip gaji online karyawan.