Untuk mengajukan pembebasan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembebasan PPh 21 biasanya berlaku untuk kategori tertentu wajib pajak, seperti wajib pajak dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga tertentu.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan pembebasan PPh 21 atau PTKP:

  1. Persiapkan Dokumen-Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PTKP, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan informasi mengenai jumlah tanggungan keluarga.
  2. Isi Formulir PTKP: Isi formulir PTKP yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau instansi pajak terkait. Formulir ini biasanya berisi informasi tentang status perkawinan, jumlah anak atau tanggungan keluarga, dan data pribadi lainnya.
  3. Ajukan ke Pemberi Kerja: Serahkan formulir PTKP yang telah diisi kepada pemberi kerja (perusahaan) Anda. Pemberi kerja akan menggunakan informasi ini untuk menghitung PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Anda.
  4. Verifikasi dan Proses: Pemberi kerja akan memverifikasi dan memproses pengajuan PTKP Anda. Jika Anda memenuhi syarat, pembebasan PPh 21 atau PTKP akan diberlakukan sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga yang Anda ajukan.
  5. Periksa Slip Gaji: Pastikan Anda menerima slip gaji yang mencantumkan pembebasan PPh 21 atau PTKP sebagai bukti pemotongan pajak yang sesuai dengan pengajuan Anda.

Penting untuk diingat bahwa PTKP hanya berlaku satu kali untuk setiap wajib pajak, terlepas dari jumlah pemberi kerja. Jika Anda memiliki lebih dari satu pemberi kerja, pastikan untuk memberikan informasi PTKP yang sama kepada semua pemberi kerja untuk menghindari pemotongan pajak yang berlebihan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pembebasan PPh 21 atau PTKP, disarankan untuk berko

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional