Menghitung gaji bulan pertama bagi karyawan baru dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana.
Berikut adalah cara umum untuk menghitung gaji bulan pertama:
1. Tentukan Gaji Pokok:
Tentukan besaran gaji pokok yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan baru. Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang akan diterima oleh karyawan sebelum ditambahkan dengan tunjangan atau bonus lainnya.
2. Hitung Proporsi Gaji:
Gaji bulan pertama karyawan baru biasanya dihitung berdasarkan proporsi jumlah hari bekerja di bulan tersebut. Jika karyawan baru bergabung pada awal bulan, maka proporsinya adalah jumlah hari bekerja dalam bulan tersebut dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Baca juga: 4 Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan
3. Hitung Gaji Bulan Pertama:
Hitung gaji bulan pertama dengan mengalikan gaji pokok dengan proporsi gaji yang telah dihitung sebelumnya.
Contoh:
Misalnya, Andi memiliki gaji pokok Rp 8.000.000 dan baru bergabung pada awal bulan Mei (31 hari). Jika ia mulai bekerja pada tanggal 10 Mei, maka jumlah hari kerja dalam bulan tersebut adalah 22 hari (31 hari – 9 hari = 22 hari).
Proporsi gaji = Jumlah hari kerja / Jumlah hari bulan Mei = 22 hari / 31 hari = 0,7097 (pembulatan 4 angka di belakang koma).
Gaji bulan pertama = Gaji pokok x Proporsi gaji = Rp 8.000.000 x 0,7097 = Rp 5.678.000.
Karyawan baru akan menerima gaji sebesar Rp 5.678.000 untuk bulan pertama bekerja pada bulan Mei.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan dengan Excel 2023
Perlu diingat bahwa cara menghitung gaji bulan pertama dapat berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan kontrak kerja. Selalu pastikan untuk mengonfirmasi dengan departemen sumber daya manusia atau pihak berwenang di perusahaan Anda untuk memastikan perhitungan gaji yang benar.