Perhitungan gaji selama cuti dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaa. Namun, berikut ini adalah beberapa cara umum untuk menghitung gaji selama cuti:

 

Gaji Penuh Selama Cuti:
Beberapa perusahaan memberikan gaji penuh kepada karyawan selama cuti, terutama untuk cuti tahunan atau cuti sakit. Dalam hal ini, perhitungannya cukup sederhana, yaitu:

Gaji selama cuti = Gaji bulanan (bruto) / jumlah hari kerja dalam satu bulan x jumlah hari cuti

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 10.000.000, dan Anda cuti selama 10 hari dalam satu bulan yang memiliki 30 hari kerja:
Gaji selama cuti = Rp 10.000.000 / 30 x 10 = Rp 3.333.333,33

 

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Baca juga: 4 Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan

 

Gaji Proporsional Selama Cuti:
Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memberikan gaji proporsional selama cuti. Ini berarti Anda akan menerima bagian dari gaji bulanan Anda sesuai dengan jumlah hari cuti Anda.
Perhitungan gaji proporsional selama cuti bisa dilakukan dengan rumus berikut:

Gaji selama cuti = Gaji harian x jumlah hari cuti

 

Untuk menghitung gaji harian:

Gaji harian = Gaji bulanan (bruto) / jumlah hari kerja dalam satu bulan

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 10.000.000 dan Anda cuti selama 10 hari dalam satu bulan yang memiliki 30 hari kerja:
Gaji harian = Rp 10.000.000 / 30 = Rp 333.333,33
Gaji selama cuti = Rp 333.333,33 x 10 = Rp 3.333.333,33

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan [Free Excel Gaji dengan UU HPP]

 

Pastikan untuk mengetahui kebijakan perusahaan tentang perhitungan gaji selama cuti dan selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia (SDM) atau atasan Anda jika ada ketidakjelasan dalam perhitungan tersebut.