Cara menghitung iuran BPJS Kesehatan tergantung pada kategori peserta BPJS Kesehatan masing-masing peserta.

Terdapat empat kategori peserta BPJS Kesehatan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Penerima Upah (BPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

 

Baca juga: Apa itu BPJS Kesehatan?

 

Berikut adalah cara menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kategori:

  1. Peserta yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
    Peserta yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mendapatkan manfaat iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya.
  2. Peserta yang bekerja dan menerima upah (PPU)
    Peserta yang termasuk dalam Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pegawai yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
    Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
    Peserta PPU yang bekerja di perusahaan BUMN, BUMD, atau swasta juga membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan PPU
    Iuran untuk keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan harus dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Peserta PBPU dan peserta bukan pekerja
    Iuran untuk kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, serta peserta bukan pekerja memiliki rincian sebagai berikut:

    Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!
      • Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp7.000 dari pemerintah).
      • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
      • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

     

  6. Veteran dan perintis kemerdekaan
    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah.

 

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan 2023

 

Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga selalu pastikan Anda menggunakan tarif yang terbaru.

Jika Anda ingin mengetahui tarif iuran BPJS Kesehatan terkini atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang cara menghitung iuran, disarankan untuk menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan.