...
2 min read

Bagaimana Cara Menghitung Lembur?

Payroll

Upah lembur merupakan gaji tambahan yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal.

Jam kerja lembur berlaku ketika pekerja bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu, atau pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Peraturan tentang waktu kerja lembur dan besaran upahnya diatur dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 78 ayat (2),(4) dan pasal 85. Selengkapnya dapat ditemukan dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Menurut Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah lembur.

Namun, ada beberapa syarat agar perusahaan dapat memberlakukan lembur, yaitu:

  • Pekerja harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.
  • Waktu kerja lembur tidak boleh melebihi tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.

 

Baca juga: Contoh Perhitungan Lembur Karyawan. BONUS: Format Lembur Excel

 

Cara Menghitung Lembur Karyawan:

1. Lembur pada Hari Kerja
Upah lembur dihitung dengan tarif 1,5 kali dari upah per jam pada jam pertama lembur, dan 2 kali dari upah per jam pada jam berikutnya.

2. Lembur pada Hari Libur, Hari Istirahat, dan Hari Libur Nasional

  • Bagi perusahaan dengan 5 hari kerja, tarif lembur adalah 2 kali dari upah per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali dari upah per jam untuk jam ke-9, dan 4 kali dari upah per jam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Sementara bagi perusahaan dengan 6 hari kerja, tarif lembur adalah 2 kali dari upah per jam untuk 7 jam pertama, 3 kali dari upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali dari upah per jam untuk jam ke-9 dan ke-10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), tarifnya adalah 2 kali dari upah per jam untuk 5 jam pertama, 3 kali dari upah per jam pada jam ke-6, dan 4 kali dari upah per jam pada jam ke-7 dan ke-8.

Catatan: Upah lembur per jam dihitung berdasarkan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok per bulan 100% ditambah tunjangan tetap, atau 75% dari upah pokok jika mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (sesuai Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5