Cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PTKP:
- Tentukan Status Perkawinan: Identifikasi apakah wajib pajak merupakan karyawan yang belum menikah (status tunggal) atau sudah menikah (status kawin).
- Hitung Jumlah Tanggungan: Tentukan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Tanggungan meliputi istri/suami, anak, orang tua, atau anak angkat yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perpajakan.
- Tentukan Besaran PTKP: Berikut adalah besaran PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:
a. Wajib Pajak Tunggal:
Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!- Tidak ada tanggungan: PTKP sebesar 54 juta rupiah per tahun.
- Dengan tanggungan: PTKP sebesar 58 juta rupiah per tahun.
b. Wajib Pajak Kawin:
- Tidak ada tanggungan: PTKP sebesar 58,5 juta rupiah per tahun.
- Dengan tanggungan: PTKP sebesar 63 juta rupiah per tahun.
- Gunakan PTKP Sebagai Pengurang Pajak: Setelah menentukan PTKP sesuai dengan status dan jumlah tanggungan, gunakan besaran PTKP tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Penghasilan yang kena pajak akan dikurangkan dengan PTKP sehingga akan mengurangi besaran PPh 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Perlu dicatat bahwa besaran PTKP dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun berdasarkan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda mengacu pada besaran PTKP yang berlaku pada tahun pajak terkini.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perhitungan PTKP atau peraturan perpajakan lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau instansi pajak terkait untuk memastikan penghitungan pajak yang tepat dan sesuai dengan hukum.