Perhitungan uang pensiun karyawan di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada jenis program pensiun yang diterapkan oleh perusahaan dan ketentuan rencana pensiun yang berlaku.
Di Indonesia, ada dua jenis program pensiun yang umum diterapkan, yaitu:
Program Jaminan Hari Tua/ JHT
Pensiun berbasis kontribusi di Indonesia diatur oleh program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pada program ini, setiap bulan, karyawan dan perusahaan menyumbangkan sebagian dari gaji karyawan ke JHT.
Perhitungan Kontribusi Karyawan: Karyawan membayar kontribusi sebesar 2% dari gaji pokok mereka setiap bulan.
Perhitungan Kontribusi Perusahaan: Perusahaan juga membayar kontribusi sebesar 3,7% dari gaji pokok karyawan setiap bulan.
Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Program Pensiun Pelayanan
Pensiun berbasis manfaat di Indonesia biasanya diselenggarakan oleh perusahaan dengan rencana pensiun yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan.
Contoh Perhitungan Pensiun Pelayanan:
Misalnya, perusahaan menetapkan bahwa karyawan berhak menerima 1,5% dari gaji rata-rata mereka selama 5 tahun terakhir bekerja untuk setiap tahun masa kerja.
Jika gaji rata-rata karyawan adalah Rp 10.000.000 dan masa kerja mereka adalah 20 tahun, maka uang pensiun tahunan mereka adalah 1,5% x 20 tahun x Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000.
Perlu diingat bahwa perhitungan uang pensiun bisa lebih kompleks tergantung pada ketentuan rencana pensiun yang berlaku di perusahaan Anda. Selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau penyedia program pensiun perusahaan Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang perhitungan uang pensiun Anda sesuai dengan program yang berlaku.