Ya, PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) berlaku untuk karyawan paruh waktu atau karyawan dengan status kerja yang tidak penuh waktu.

PPh 21 berlaku untuk semua jenis penghasilan dari pekerjaan, termasuk gaji, upah, bonus, tunjangan, komisi, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh karyawan, tanpa memandang apakah karyawan tersebut bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu.

PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan sebelum diterima oleh karyawan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan PPh 21 dan menyetorkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Bagi karyawan paruh waktu, pemotongan PPh 21 dilakukan secara proporsional sesuai dengan penghasilan yang diterima dalam periode waktu tertentu. Pemberi kerja harus memastikan pemotongan PPh 21 dilakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan perpajakan berlaku sama untuk karyawan paruh waktu dan karyawan penuh waktu dalam hal PPh 21. Jika Anda adalah karyawan paruh waktu, pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda terkait pajak dan selalu berkomunikasi dengan pemberi kerja atau departemen keuangan perusahaan untuk memastikan pemotongan PPh 21 dilakukan dengan benar sesuai dengan penghasilan Anda.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional