Perhitungan upah lembur diatur dalam kontrak kerja biasanya mengikuti ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur tentang upah lembur.

Secara umum, upah lembur dihitung berdasarkan perbandingan antara upah reguler (upah harian atau upah bulanan) dengan upah lembur per jam.

Adapun perhitungan upah lembur yang biasanya diatur dalam kontrak kerja adalah sebagai berikut:

 

Perhitungan Upah Lembur per Jam:

  • Hitunglah upah harian karyawan (untuk karyawan harian) atau upah bulanan karyawan (untuk karyawan bulanan).
  • Bagi upah harian dengan jumlah jam kerja dalam satu hari untuk mendapatkan upah per jam reguler.
  • Hitunglah besaran upah per jam reguler tersebut dengan tarif lembur, biasanya 1,5 kali atau 2 kali dari upah per jam reguler, tergantung peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku.

 

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Perhitungan Upah Lembur per Hari (Jika Berlaku):

  • Jika ada ketentuan perusahaan atau perundang-undangan yang mengatur pembayaran upah lembur per hari, hitunglah total jam lembur dalam satu hari.
  • Kalikan total jam lembur dalam satu hari dengan tarif lembur per jam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa ketentuan upah lembur dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak kerja.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur batasan jumlah jam lembur yang diizinkan dalam satu minggu.

Jika Anda ingin mengetahui secara pasti tentang perhitungan upah lembur yang berlaku dalam kontrak kerja Anda, pastikan untuk merujuk pada isi kontrak kerja atau peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.

Jika ada ketidakjelasan atau kebingungan, selalu konsultasikan dengan departemen sumber daya manusia atau ahli hukum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.