Sudah tahu apa itu SPT Tahunan Badan, batas waktu dan fungsinya? Memahami SPT Tahunan untuk pelaporan sangat penting agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif.
Selain itu, SPT Tahunan memiliki fungsi strategis dalam kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara rinci batas waktu pelaporan, fungsi utama SPT Tahunan untuk Badan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses pelaporan berjalan lancar.
Apa Itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan untuk Badan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
Secara sederhana, SPT Tahunan Badan ini adalah cara bagi perusahaan untuk memberi tahu pemerintah tentang penghasilan dan kewajiban pajak mereka.
Dengan laporan ini, pemerintah bisa memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang sesuai dengan penghasilannya.
Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan, biaya, perhitungan pajak terutang, serta pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam satu tahun pajak.
Jenis-Jenis Pajak yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk Badan.
Ketika lapor SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis dan Bentuk SPT Tahunan Badan 1771
SPT Tahunan untuk Badan memiliki beberapa jenis formulir yang digunakan berdasarkan kategori wajib pajak, yaitu:
- Formulir 1771 digunakan oleh perusahaan yang berbentuk badan usaha, seperti PT.
- Formulir 1770 dan 1770 S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi, sementara Formulir 1771 khusus untuk badan usaha.
- Formulir 1771 memiliki format yang lebih kompleks dibandingkan formulir pajak pribadi karena mencakup perhitungan pajak badan secara detail, termasuk penghasilan, biaya operasional, dan kredit pajak.
Berkas CSV untuk impor data
SPT Tahunan PPh Badan
- SPT 1771
- SPT 1771$
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan
Penting bagi perusahaan untuk mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Badan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Sesuai ketentuan DJP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April bagi perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember.
Baca Juga: Laporan SPT Tahunan untuk Perusahaan
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan untuk Badan, perusahaan wajib menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pajak. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen Keuangan yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengisi dokumen, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut dokumen yang wajib ada untuk pelaporan SPT:
- Laporan keuangan: Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang menunjukkan kondisi finansial perusahaan dalam satu tahun pajak.
- Bukti pembayaran pajak tahun berjalan: Selain laporan keuangan, perusahaan juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan.
Formulir Pendukung dalam SPT Tahunan Badan 1771
Selain laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak, perusahaan juga perlu melengkapi berbagai formulir pendukung dalam SPT Tahunan untuk Badan 1771. Formulir ini digunakan untuk memberikan informasi lebih rinci mengenai komponen pajak yang dilaporkan.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Badan secara Manual dan Online
Dengan adanya perkembangan teknologi perpajakan, pelaporan secara online kini menjadi pilihan utama karena lebih praktis dan efisien. Berikut caranya:
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Badan secara Manual
Pelaporan secara manual masih diperbolehkan bagi wajib pajak yang memilih metode ini. Namun, prosedur manual memerlukan lebih banyak waktu karena dokumen harus disampaikan secara fisik. Berikut langkah-langkahnya:
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Wajib pajak harus mengisi formulir 1771 sesuai dengan data keuangan perusahaan selama satu tahun pajak.
- Setelah formulir dan dokumen lengkap, wajib pajak dapat menyerahkan SPT Tahunan untuk Badan ke KPP terdaftar.
- Jika semua dokumen sudah lengkap, petugas KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah diterima.
Cara Lapor secara Online (E-Filing DJP Online)
Dengan perkembangan digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan E-Filing yang memungkinkan perusahaan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk Badan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs DJP Online.
- Setelah masuk ke dashboard, pilih menu Lapor dan klik E-Filing.
- Isi data yang diminta sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.
- Unggah laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, serta dokumen lain yang diminta dalam format PDF.
- Klik Kirim SPT untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Setelah pengiriman berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah diterima oleh DJP.
Mengenal Coretax dan Penggunaan Tanda Tangan Digital
Dalam proses pelaporan pajak secara digital, terdapat inovasi terbaru yang mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu Coretax dan tanda tangan digital.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
Salah satu persyaratan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk Badan adalah penggunaan tanda tangan pada dokumen. Saat ini, DJP telah mengadopsi tanda tangan digital untuk meningkatkan keamanan dan validitas dokumen pajak yang dikirimkan secara online.
Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Meskipun pelaporan SPT Tahunan untuk Badan sudah menjadi kewajiban rutin bagi setiap badan usaha, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam prosesnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghindari kesalahan umum dalam pelaporan SPT Tahunan untuk Badan berikut ini.
1. Salah Input Data Keuangan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan SPT adalah kesalahan dalam memasukkan data keuangan. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaktelitian dalam mencatat angka atau sistem pembukuan yang belum terintegrasi dengan baik.
2. Tidak Mengisi Lampiran dengan Lengkap
SPT Tahunan untuk Badan tidak hanya terdiri dari formulir utama, tetapi juga memiliki berbagai lampiran yang harus diisi sesuai dengan kondisi keuangan dan transaksi perusahaan.
3. Terlambat Lapor atau Bayar Pajak
Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar pajak merupakan kesalahan yang cukup umum, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki sistem perpajakan yang terorganisir dengan baik.
4. Tidak Menyertakan Bukti Pembayaran Pajak yang Sah
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah tidak menyertakan bukti pembayaran pajak yang sah dalam laporan SPT Tahunan untuk Badan.
Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan untuk Badan
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
1. Denda Pajak Akibat Keterlambatan Pelaporan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk Badan.
2. Risiko Audit Pajak dan Pemeriksaan oleh DJP
Selain denda, perusahaan yang tidak melaporkan atau sering terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak oleh DJP.
3. Pemblokiran NPWP Badan dan Tindakan Hukum
Konsekuensi yang lebih serius dari tidak melaporkan SPT Tahunan untuk Badan adalah pemblokiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, yang dapat berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Efisiensikan Payroll Management Perusahaan Anda Bersama Abhitech
Mengelola payroll bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama jika harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak dan ketenagakerjaan.
Kesalahan dalam perhitungan gaji atau pelaporan pajak dapat berisiko bagi perusahaan. Dengan menggunakan Payroll Service dari Abhitech, Anda bisa menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan proses penggajian berjalan lancar tanpa hambatan.
Optimalkan efisiensi bisnis Anda dengan solusi payroll yang profesional dan tepercaya. Abhitech siap membantu perhitungan gaji, pajak, tunjangan, hingga administrasi ketenagakerjaan dengan akurat dan sesuai regulasi.
Jangan biarkan payroll menjadi beban, percayakan saja kepada ahlinya, sehingga pelaporan SPT Tahunan Badan juga semakin efisien. Hubungi kami sekarang untuk solusi yang lebih praktis.