Pemahaman tentang penghasilan kena pajak (PKP) merupakan aspek penting dalam perpajakan di Indonesia. Hal ini karena PKP menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak seseorang atau badan usaha. 

Setiap wajib pajak memahami aturan, cara penghitungan, dan tarif pajak yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak yang dapat berakhir pada denda atau sanksi hukum. 

Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai PKP, mulai dari definisi hingga cara menghitungnya secara akurat sesuai aturan tahun 2024.

Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah jumlah penghasilan bersih yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibebani oleh wajib pajak kepada negara.

Untuk memahami lebih dalam, berikut definisi dan penghasilan yang termasuk dan tidak termasuk kena pajak.

  • Definisi Penghasilan Kena Pajak

PKP merupakan istilah yang digunakan dalam sistem perpajakan untuk menggambarkan jumlah pendapatan bersih seseorang atau badan usaha setelah dikurangi dengan pengurangan tertentu yang diatur oleh undang-undang. 

  • Penghasilan yang Termasuk dalam PKP

Jenis penghasilan yang termasuk dalam PKP mencakup segala bentuk pendapatan yang diperoleh wajib pajak, baik dari aktivitas pekerjaan, usaha, maupun investasi. 

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam PKP:

  • Gaji dan Tunjangan
  • Keuntungan Usaha atau Bisnis
  • Pendapatan Pasif
  • Hadiah atau penghargaan 
  • Pendapatan yang Tidak Termasuk dalam PKP

Meskipun sebagian besar pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak dikenakan pajak, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan PKP. 

Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa jenis pendapatan yang tidak termasuk dalam PKP:

  • Penghasilan dari harta warisan
  • Hibah atau donasi
  • Hadiah dalam lingkup tertentu seperti bantuan sosial
  • Penghasilan yang dikecualikan berdasarkan aturan khusus

Aturan dan Ketentuan Tentang Penghasilan Kena Pajak 2024

Aturan dan Ketentuan Tentang Penghasilan Kena Pajak 2024 - Abhitech

 

Memahami aturan dan ketentuan terbaru sangat penting bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pelaporan pajak. 

Pada tahun 2024, sejumlah ketentuan terkait Payroll Pajak Penghasilan dan PKP tetap berlandaskan peraturan yang berlaku, dengan beberapa penyesuaian yang relevan terhadap dinamika ekonomi terkini.

  • Dasar Hukum PKP di Indonesia

Regulasi mengenai PKP di Indonesia diatur secara terperinci dalam beberapa undang-undang dan peraturan pendukung. 

Dasar hukum utama yang mengatur PKP adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi panduan utama dalam menentukan jenis pendapatan yang dikenakan pajak dan metode perhitungannya.

  • Pendapatan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Pendapatan terkena pajak adalah elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang mencakup semua penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun badan usaha dalam satu tahun pajak. Berikut adalah penjelasannya:

  • Pendapatan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi

Pendapatan terkena pajak untuk wajib pajak pribadi mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh individu dalam satu tahun pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pendapatan ini meliputi:

  • Gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan.
  • Keuntungan dari usaha atau kegiatan tertentu.
  • Pendapatan dari investasi, seperti bunga, dividen, dan royalti.
  • Pendapatan dari persewaan properti atau sewa lainnya.
  •  Wajib Pajak Badan Usaha

Pendapatan terkena pajak untuk badan usaha mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional atau non-operasional selama satu tahun pajak. Hal ini termasuk:

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!
  • Keuntungan dari penjualan barang atau jasa.
  • Pendapatan bunga, royalti, atau sewa.
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang.
  • Pendapatan lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
  • Penghasilan Kena Pajak Berapa? (Tarif Pajak)

Tarif ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam perpajakan, dengan pembagian antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. 

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tarif pajak untuk kedua kategori tersebut.

  • Wajib Pajak Pribadi 

Wajib pajak pribadi di Indonesia dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan yang diperoleh. 

Tarif ini dirancang untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar secara proporsional.

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
  • Wajib Pajak Badan

Untuk badan usaha, tarif pajak yang dikenakan yaitu sebesar 22% dari laba kena pajak. Tarif ini berlaku merata untuk seluruh badan usaha, termasuk UMKM. Namun, badan usaha dengan penghasilan bruto tertentu dapat mempengaruhi insentif pajak. 

Misalnya, dengan adanya pengurangan atau pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu. 

Umumnya, pembebasan pajak atau tax holiday diberlakukan kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis oleh pemerintah, contohnya sektor industri prioritas dan proyek pengembangan wilayah tertinggal.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak - Abhitech

 

Menghitung PKP adalah langkah penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan kewajiban pajak mereka dihitung dengan benar dan tepat waktu. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung PKP, serta pengurangan dan potongan yang diperbolehkan.Untuk mempermudah Anda dalam melakukan perhitungan, pelajari  Kalkulator pph 21 Excel Rumus Terbaru 2024.

  • Langkah-Langkah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Menghitung PKP untuk individu maupun badan usaha memerlukan beberapa langkah dasar. Langkah-langkah umum dalam menghitung PKP adalah sebagai berikut:

  • Menentukan Penghasilan bruto
  • Mengurangi dengan biaya yang diperbolehkan seperti biaya operasional 
  • Menentukan PKP
  • Pengurangan dan Potongan yang Diperbolehkan

Setelah mengetahui penghasilan bruto, wajib pajak dapat mengurangi sejumlah potongan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pengurangan yang diperbolehkan antara lain:

  • Pengurangan biaya jabatan
  • Iuran pensiun dan BPJS kesehatan 
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Pengurangan lainnya (biaya sumbangan keagamaan dan biaya lain yang ditentukan)
  • Menghitung PKP untuk Wajib Pajak Pribadi

Untuk menghitung PKP bagi wajib pajak pribadi, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Menentukan Penghasilan bruto 
  • Mengurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan
  • Menghitung PTKP 
  • Menentukan PKP
  • Menghitung PKP untuk Badan Usaha

Bagi badan usaha, perhitungan PKP lebih sederhana karena tarif pajak penghasilan badan bersifat tetap (22%) berdasarkan laba bersih. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Menentukan pendapatan bruto
  • Mengurangi biaya yang diperbolehkan 
  • Menghitung laba bersih 
  • Menghitung pajak yang harus dibayar

Contoh Perhitungan Pendapatan Kena Pajak

Agar lebih memahami bagaimana cara menghitung PKP, berikut adalah contoh kasus nyata untuk wajib pajak pribadi dan pengusaha. 

Contoh ini akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penghitungan potongan dan tarif pajak yang berlaku.

  • Contoh Kasus Penghitungan PKP Pribadi

Pak Budi, seorang karyawan yang mempunyai penghasilan bruto senilai Rp120.000.000 per tahun, kemudian harus mengeluarkan biaya jabatan sebesar Rp6.000.000 dan iuran pensiun sebesar Rp2.000.000. 

Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000, PKP Pak Budi menjadi Rp58.000.000. Menggunakan tarif pajak 5% untuk penghasilan di bawah Rp60.000.000, pajak terutang yang harus dibayar adalah Rp2.900.000. 

  • Contoh Kasus Penghitungan PKP untuk Pengusaha

Bu Siti, pemilik usaha kecil dengan pendapatan bruto Rp500.000.000 dan biaya operasional Rp200.000.000, memiliki laba bersih Rp300.000.000. Dengan tarif pajak badan usaha sebesar 22%, pajak terutang Bu Siti adalah Rp66.000.000.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak Penghasilan Kena Pajak?

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur berbagai sanksi untuk memastikan terpenuhinya wajib pajak, termasuk denda, bunga, dan bahkan hukuman pidana. Berikut ini adalah penerapan hal utama yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak.

  • Konsekuensi Hukum dan Denda

Wajib pajak yang tidak melaporkan atau membayar pajaknya tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang

  • Penyelesaian Masalah Pajak dan Penghindaran Sengketa

Untuk menghindari membebani pajak dengan otoritas perpajakan, wajib pajak perlu segera melunasi kewajiban pajak yang tertunggak dan melaporkannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 

Kesalahan Umum dalam Menghitung Pendapatan Terkena Pajak dan Cara Menghindarinya

Menghitung PKP secara akurat adalah tugas yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap aturan perpajakan. Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi, serta cara untuk menghindarinya.

  • Kesalahan dalam Menghitung Potongan dan Pengurangan

Salah satu kesalahan paling umum adalah kesalahan dalam menghitung potongan atau pengurangan yang diperbolehkan. 

Beberapa wajib pajak sering lupa mengklaim pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, atau potongan lainnya yang sah berdasarkan undang-undang

  • Mengabaikan Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Kesalahan lainnya adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak. Misalnya, wajib pajak pribadi mungkin tidak termasuk pendapatan tambahan seperti honorarium, hasil investasi, atau komisi, sementara perusahaan saja bisa luput melaporkan penghasilan dari dividen atau keuntungan usaha tertentu.

Payroll Service dari Abhitech: Solusi Penghitungan PKP yang Tepat

Solusi untuk menghindari kesalahan ini adalah mencatat seluruh sumber penghasilan dengan teliti dan memeriksanya sebelum melaporkan pajak. Wajib pajak sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan layanan seperti Payroll Service Abhitech untuk memastikan semua penghasilan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan. 

Layanan ini tidak hanya membantu penghitungan penghasilan kena pajak dengan akurat tetapi juga mengurangi risiko kesalahan administrasi yang dapat merugikan. Segera hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.