Pada setiap transaksi antara pihak yang menerima pembayaran (penyedia atau pemberi jasa) dan pihak yang melakukan pembayaran (penerima jasa), ada pajak yang harus dibayar. Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, selain pajak yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Pihak yang bertanggung jawab untuk memotong dan melaporkan PPh 23 kepada kantor pajak adalah pihak pemberi penghasilan (pembeli atau pemberi jasa).
Biasanya, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang terjadi dalam transaksi antara penjual dan pembeli atau pemberi penghasilan. Kemudian, pihak yang memberikan penghasilan tersebut akan memotong dan melaporkan pajak kepada kantor pajak terkait.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPh 23, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Pengertian PPh 23
- Dasar Hukum PPh 23
- Tarif PPh 23
- Cara Menghitung PPh 23
- Pengecualian PPh 23
Berikut penjelasan detail dan penjelasannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21.
Umumnya, pajak ini dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak yang bertindak sebagai penjual atau penerima penghasilan, atau pihak yang memberikan jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sedangkan pihak yang memberikan penghasilan atau pembeli, atau pihak yang menerima jasa akan memotong pajak dan melaporkannya ke kantor pajak.
Terdapat beberapa tarif PPh Pasal 23 yang berlaku, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen.
Tentu saja, penetapan tarif ini tergantung pada jenis jasa yang dikenakan pajak, termasuk apakah subjeknya memiliki NPWP atau tidak.
Lalu, bagaimana dengan PPh 23 Final?
Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis jasa dikenakan pajak final.
Terdapat beberapa ketentuan agar pajak ini bersifat final. Hal ini tergantung pada subjeknya, aktivitas jasa, dan jenis-jenisnya.
Kapan PPh 23 Ini Dikenakan?
Pajak Penghasilan Pasal 23 umumnya diterapkan saat terjadi transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan pihak yang menerima penghasilan (seperti penjual atau pemberi jasa).
Pihak yang memberikan penghasilan akan melakukan pemotongan pajak dan melaporkan jumlah pajak yang dipotong kepada negara.
Sebagai pemungut pajak, Anda diwajibkan untuk membuat Bukti Potong pajak dan menyerahkannya kepada pihak lain yang terlibat dalam transaksi atau pihak yang pajak penghasilannya dipotong.
Dasar Hukum PPh 23
Berdasarkan dasar hukum, PPh 23 diatur oleh beberapa peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Langkah-langkah Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dilakukan oleh pihak pemotong dan dana pajak tersebut harus disetorkan ke bank melalui layanan ATM, teller, atau aplikasi pembayaran pajak yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran, penting untuk diingat bahwa jatuh tempo pembayaran pajak adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan jatuh tempo pajak terutang.
Bukti Potong PPh Pasal 23
Memahami tentang bukti potong PPh Pasal 23 menjadi penting sebelum mengetahui tarif PPh 23 yang berlaku. Bukti Potong PPh 23 memiliki peran yang signifikan sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.
Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang lengkap kepada pihak yang terkena pajak. Selain itu, bukti potong (rangkap ke-2) juga diperlukan saat melaporkan pajak secara elektronik (efiling).
Pelaporan PPh Pasal 23
Selanjutnya, penting untuk memahami proses pelaporan pajak sebelum mengetahui tarif PPh 23 yang berlaku.
Pelaporan pajak dilakukan oleh pihak pemotong.
Proses pelaporan dilakukan dengan mengisi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Pihak pemotong dapat melaporkan pajak tersebut melalui fitur aplikasi pajak online resmi.
Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pelaporan pajak adalah tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah bulan jatuh tempo pajak Terutang.
Pastikan untuk tidak melewatkan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak guna menghindari sanksi dan denda yang mungkin diberikan.
Tarif PPh 23 dan Objek PPh 23 dalam Perpajakan
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bruto penghasilan.
Terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 23 terbaru yang tergantung pada objek pajak. Berapa persen tarif pajak untuk kedua jenis tersebut?
Jenis pertama memiliki tarif sebesar 15% dan jenis kedua memiliki tarif sebesar 2%. Untuk penjelasan lengkap tentang kedua jenis tarif pajak tersebut, simak uraian berikut ini.
Tarif PPh 15%
Untuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, antara lain:
Tarif 15% tersebut dikenakan pada bruto dividen, kecuali jika pembagian dividen tersebut diberikan kepada individu yang akan dikenakan bunga, final, dan royalti.
Selain itu, 15% juga berlaku pada bruto hadiah dan penghargaan yang diterima, kecuali yang sudah dipotong PPh 21 sebelumnya.
Tarif PPh 2%
Berikut adalah objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%, antara lain:
Sewa dan penghasilan terkait penggunaan aset, namun tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan.
Tarif PPh 23 sebesar 2% juga dikenakan pada penghasilan dari jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa konstruksi.
Selain itu, tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Tarif Bagi Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif yang berlaku.
63 Jenis Objek PPh Pasal 23
Menurut Peraturan Menteri Keuangan yang terdapat dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, terdapat 63 jenis objek PPh Pasal 23, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Jasa Penilai (appraisal)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota dan arsitektur lanskap
- Perancang
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
- Perantara dan/atau keagenan
- Perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Kustodian/penyimpanan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
- Mixing film
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, dan folder
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
- Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Jasa internet termasuk sambungannya
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara.
- Jasa maklon.
- Jasa penyelidikan dan keamanan.
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi dan/atau jasa periklanan.
- Jasa pembasmian hama.
- Jasa kebersihan atau cleaning service.
- Jasa sedot septic tank.
- Jasa pemeliharaan kolam.
- Jasa katering atau tata boga.
- Jasa freight forwarding.
- Jasa logistik.
- Jasa pengurusan dokumen.
- Jasa pengepakan.
- Jasa loading dan unloading.
- Jasa laboratorium dan/atau dilakukan oleh lembaga atau rangkaian penelitian akademis.
- Jasa pengelolaan parkir.
- Jasa penyondiran tanah.
- Jasa pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
- Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
- Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit.
- Jasa pemeliharaan tanaman.
- Jasa pemanenan.
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan.
- Jasa dekorasi.
- Jasa pencetakan/penerbitan.
- Jasa penerjemahan.
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Jasa pelayanan kepelabuhanan.
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa.
- Jasa pengelolaan penitipan anak.
- Jasa pelatihan dan/atau kursus.
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
- Jasa sertifikasi.
- Jasa survei.
- Jasa tester.
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pihak yang Memotong dan yang Dikenai
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau memotong PPh Pasal 23. Hanya pihak-pihak berikut ini yang termasuk dalam kelompok tersebut:
Pihak yang Memotong Pajak:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Pihak yang Dikenai Pajak:
- Wajib pajak dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan pajak tidak berlaku untuk:
Penghasilan yang dibayarkan atau diterima oleh bank secara rutin.
Sewa yang dibayarkan atau masih harus dibayar dalam hubungannya dengan sewa guna usaha yang mencakup hak opsi.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dengan syarat:
Dividen berasal dari cadangan laba yang telah ditahan.
Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham dalam badan usaha yang memberikan dividen paling tidak sebesar 25% dari jumlah modal yang telah disetor.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Penghasilan yang dibayarkan atau masih harus dibayar kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23?
Secara prinsip, siapa pun dapat memotong PPh atas jasa, asalkan:
Memiliki NPWP dan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika penerima jasa tidak melakukan pemotongan pajak, tidak ada kewajiban bagi penerima jasa untuk membuat bukti potong sendiri.
Dengan demikian, umumnya pembayar atau pemberi kerja yang harus melakukan pemotongan pajak (sesuai pesanan). Sedangkan penerima jasa (penerima uang) akan menerima jumlah bersih setelah dikurangi pajak yang telah dipotong.
Jika penerima jasa tidak memotong pajak, maka pemberi jasa setidaknya akan memiliki kredit pajak dalam SPT Badan di masa mendatang. Jika ini berkaitan dengan individu dan tidak ada pemotongan pajak, maka tidak ada risiko sanksi perpajakan, kecuali kredit pajak dalam SPT Badan di masa mendatang seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Mulai September 2020, aturan KEP-368/PJ/2020 berlaku yang mewajibkan semua Wajib Pajak untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot DJP Online.
Tidak hanya itu, saat ini telah dikenal juga e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi adalah aplikasi yang membantu dalam pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan dapat digunakan secara nasional mulai tahun 2022. Berbeda dengan e-Bupot sebelumnya yang hanya untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh.
PPh yang dapat dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi ini mencakup PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Langkah ini diambil untuk memudahkan dan menyederhanakan proses pembuatan bukti potong dan pelaporan unifikasi.
Keuntungan Melakukan Perhitungan Pajak dengan Abhitech
Anda hanya perlu melengkapi data-data karyawan 1x saja, selanjutnya konsultan Abhitech yang akan mengerjakannya.
Sehingga HR perusahaan dapat fokus mengerjakan tugas dan mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan.
Abhitech merupakan salah satu layanan payroll yang membantu perusahaan menghitung pajak penghasilan pasal 23 dengan lebih mudah.
Hanya dengan memasukkan nominal gaji yang diterima karyawan, Abhitech akan menghitung gaji karyawan secara otomatis.
Tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut atau mencoba layanan payroll Abhitech? Hubungi kami disini!