Bagaimana cara menghitung lembur? Menghitung upah lembur adalah pekerjaan yang rumit, dan sering menjadi penyebab sakit kepala bagi para HR, accountant dan pemilik bisnis.
Ada begitu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perhitungan upah lembur sehingga tugas sederhana tersebut dapat berubah menjadi soal matematika yang rumit.
Namun jika berbicara tentang perhitungan lembur, Anda wajib mengetahui seluk beluknya.
Pekerja di Indonesia rata-rata memiliki waktu kerja 8 jam selama 5 hari setiap minggunya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 diatur maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja.
Jika seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi tambahan yang dikenal sebagai upah lembur (overtime).
Faktanya, upah lembur adalah bagian dari tunjangan yang dapat diterima pekerja selain gaji pokok.
Tapi apa sebenarnya upah lembur itu, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar?
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang jenis kompensasi ini baca artikel dibawah ini.
→ Free Download Format Lembur Excel
Apa Itu Lembur?
Sebelum kita membahas cara menghitung upah lembur, mari mulai dengan dasar-dasarnya dan mendefinisikan apa itu lembur sebenarnya.
Jika seorang karyawan bekerja lebih dari jumlah jam tertentu per periode gajian, jam tambahan ini disebut lembur. Jam lembur dibayar dengan tarif yang lebih tinggi daripada jam biasa.
Durasi minggu kerja standar di Indonesia umumnya 40 jam per minggu.
Karyawan juga dapat bekerja shift, paruh waktu, atau memiliki jadwal yang fleksibel, dan dibayar berdasarkan proyek atau bagian dari pekerjaan yang dihasilkan dan tetap berhak atas upah lembur.
Dasar Hukum Lembur Bagi Karyawan
Dasar hukum lembur karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyatakan bahwa lembur dapat dilakukan jika pekerjaan melebihi jam kerja normal yang ditentukan, dengan persetujuan antara perusahaan dan karyawan.
Lembur hanya boleh dilakukan dalam kondisi mendesak atau tidak terprediksi.
Selain itu, Pasal 78 Ayat (2) dan Ayat (3) juga mengatur pemberian upah lembur, yang dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap, sesuai dengan ketentuan pemerintah, tergantung pada waktu lembur (hari biasa, libur, atau hari raya).
Cara Menghitung Lembur Karyawan
Ada beberapa aturan dasar yang harus diikuti dalam hal manajemen lembur yang efektif bagi pemberi kerja dan karyawan:
Pertama, setiap jam lembur harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Dengan cara ini, semua pihak memiliki pemahaman yang sama.
Kedua, karyawan harus melacak jam kerja mereka sehingga mereka tidak bekerja lebih dari yang seharusnya. Jika seorang karyawan bekerja lebih dari jumlah yang disepakati, mereka harus diberi kompensasi yang sesuai.
Terakhir, perusahaan sebaiknya membuat kebijakan lembur yang fleksibel yang sesuai untuk mereka dan karyawan mereka. Dengan cara ini, semua orang akan tetap senang dan produktif.
Apa itu Upah Lembur?
Karyawan yang bekerja lebih dari 40 jam seminggu berhak atas upah yang lebih untuk pekerjaan tambahan yang dikerjakan. Tambahan itu disebut upah lembur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan wajib membayarkan uang lembur untuk karyawan yang:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Lembur harus dibayar 1,5 kali dari upah normal per jam untuk satu jam pertama dan 2 kali upah normal untuk jam-jam berikutnya. Lembur dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan.
Jika upah/gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan lembur didasarkan pada 100% dari upah/gaji.
Jika upah/gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap masih lebih rendah dari 75% dari total upah/gaji, maka perhitungan uang lembur didasarkan pada 75% dari total upah. /gaji.
Upah lembur umumnya tidak diberikan kepada karyawan yang memegang peran manajerial tingkat tinggi.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Jika perusahaan akan membayar karyawan untuk bekerja lembur, perusahaan perlu jumlah yang akan dibayarkan sebagai upah lembur. Perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua:
1. Perhitungan Lembur per Jam pada Hari Kerja
Rate upah lembur adalah 1,5x upah untuk satu jam lembur pertama dan 2x upah untuk tiap jam berikutnya.
2. Perhitungan Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional
Perusahaan dengan 5 hari kerja, memiliki rate lembur sebesar 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x upah per jam untuk lembur jam ke-9 dan 4x upah per jam untuk lembur jam ke-10 dan ke-11.
Perusahaan dengan 6 hari kerja, memiliki rate lembur sebesar 2x upah per jam untuk 7 jam lembur pertama, 3x upah per jam untuk lembur jam ke-8, dan 4x upah per jam untuk jam lembur ke-9 dan ke-10.
Keterangan: upah lembur 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
→ Download Tabel Perhitungan Lembur Karyawan
Contoh Cara Menghitung Lembur Karyawan dan Upahnya
Putri adalah karyawan perusahaan yang lembur selama 3 jam pada hari Selasa.
Gaji bulanan Putri beserta tunjangan tetap adalah sebesar Rp5.000.000.
Berapa uang lembur yang harus dibayarkan? Hitung upah per jam!
Upah per jam: Rp5.000.000 x 1/173 = Rp28.902
Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
Uang lembur jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur = Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp159.143
Contoh Format Lembur Excel
Berikut merupakan contoh form lembur pada format Excel yang bisa Anda gunakan di perusahaan Anda.
Download format lembur excel disini!
Apakah Lembur Baik untuk Perusahaan?
Lembur dapat menjadi baik dan buruk untuk perusahaan, tergantung pada keadaan.
Jika kondisi bisnis saat ini sedang berjuang untuk memenuhi deadline atau memenuhi permintaan pelanggan, maka lembur bisa menjadi penyelamat. Hal ini memungkinkan karyawan untuk meluangkan waktu ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan dan menjaga bisnis tetap berjalan dengan lancar.
Namun, jika lembur menjadi lumrah dan dianggap biasa, itu bisa mulai berdampak pada karyawan. Karyawan berpotensi merasa lelah dan kesal, yang dapat menyebabkan produktivitas dan kualitas kerja yang lebih rendah.
Selain itu, lembur bisa berdampak mahal untuk bisnis, jadi penting untuk menyeimbangkan keduanya.
Pada akhirnya, kembali lagi kepada employer untuk memutuskan apakah lembur tepat untuk perusahaan atau tidak. Jika Anda mempertimbangkan untuk menerapkan lembur, pastikan Anda mempertimbangkan pro dan kontra dengan hati-hati untuk memastikan itu keputusan terbaik untuk bisnis Anda.
Perhitungan Upah Lembur dengan Solusi Payroll yang Tepat
Menghitung lembur memang tampak sederhana, tapi realitanya bisa memakan waktu dan rawan kesalahan—terutama jika masih dilakukan secara manual. Risiko seperti salah input data, dokumen tercecer, hingga proses yang memakan waktu kerap menjadi tantangan bagi tim HR.
Dengan sistem payroll yang terintegrasi, Anda bisa menghitung upah lembur secara otomatis dan lebih akurat. Semua proses administrasi mulai dari pencatatan waktu kerja hingga penghitungan kompensasi akan berjalan lebih efisien, tanpa perlu lagi bergantung pada form Excel manual.
Abhitech menyediakan solusi Payroll Service yang dirancang untuk menyederhanakan proses penggajian dan administrasi karyawan. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang layanan ini melalui halaman produk kami.
Jika ingin berkonsultasi langsung, tim kami siap membantu melalui halaman kontak Abhitech. Jangan lupa juga kunjungi blog Abhitech untuk insight menarik lainnya seputar pengelolaan SDM dan efisiensi kerja HR.
Sumber: